Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penuhi Panggilan Penyidik Ditressiber, Moh. Nasir Tula Berikan Keterangan sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan ITE

الخميس، 23 يوليو 2026 | يوليو 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T05:23:04Z


TransSulteng-Palu – Wartawan senior sekaligus pemilik media Beritasulteng.id, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (23/7/2026).


Dalam Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.


Perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pengiriman informasi elektronik yang diduga bermuatan ancaman kekerasan atau menimbulkan rasa takut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kuasa hukum Moh. Nasir Tula menjelaskan, komunikasi yang dilakukan kliennya kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp berawal dari keinginan memperjuangkan hak jawab bagi masyarakat penambang rakyat di Poboya. 

Saat itu, pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat menjadi perhatian publik sehingga kliennya berupaya meminta kesempatan untuk memberikan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.


"Tujuan komunikasi tersebut bukan untuk mengancam siapa pun. Klien kami hanya ingin meminta ruang hak jawab agar informasi yang berkembang mengenai penambang rakyat Poboya dapat disampaikan secara berimbang," ujar Firmansyah.


Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai di Nuansa Pos pada 2010, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar, Deadline News, Pos Palu, hingga sejak 2017 mendirikan dan mengelola media Beritasulteng.id.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah Moh. Nasir Tula membaca sebuah pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya. 


Ia kemudian menghubungi pelapor melalui panggilan WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan memberikan hak jawab bersama tokoh masyarakat Poboya.


Namun komunikasi tersebut tidak berlangsung sebagaimana diharapkan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan pesan yang menggunakan bahasa kurang pantas kepada pelapor.


Firmansyah menegaskan, kliennya segera menyadari kekeliruannya dan pada hari yang sama langsung berupaya meminta maaf. Ia mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai kesepakatan pertemuan yang sebelumnya dibangun melalui WhatsApp. Karena pelapor tidak hadir, permohonan maaf kemudian dititipkan melalui Ustaz Jamal.


Dengan Upaya penyelesaian juga dilakukan pada malam harinya dengan melibatkan lima orang rekan wartawan yang menemui pelapor di sebuah kafe di Jalan Sis Aljufri. Namun, menurut kuasa hukum, pertemuan langsung tidak terlaksana karena pelapor tidak bersedia bertemu.


Keesokan harinya, Moh. Nasir Tula kembali mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, tetapi pelapor tidak berada di lokasi. Selanjutnya, ia mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh ibu kandung pelapor.


Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut diterima dengan baik. Kedua belah pihak bahkan sempat mendokumentasikan pertemuan tersebut melalui foto bersama serta menyusun surat kesepakatan damai yang ditandatangani di atas materai. Surat tersebut telah mengalami dua kali penyempurnaan berdasarkan masukan dari pelapor dan turut disaksikan serta ditandatangani sejumlah rekan wartawan.


Tidak hanya itu, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Pada 4 Maret 2026, ia juga menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, guna menjelaskan duduk persoalan sekaligus menyampaikan permohonan maaf.


Di katakan Kuasa hukum ia menilai seluruh langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan jauh sebelum proses hukum berjalan.


Sementara Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan pengiriman informasi elektronik yang diduga berisi ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut.


Kata Firmansyah ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, termasuk berbagai upaya perdamaian dan permohonan maaf yang telah dilakukan kliennya sebelum perkara memasuki proses penyidikan.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini