Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sulteng Sosialisasikan Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak di Donggala

الخميس، 6 أغسطس 2026 | أغسطس 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T13:03:01Z


TransSulteng–Donggala,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum sebagai upaya preventif untuk mencegah permasalahan hukum di lingkungan pemerintahan. Kegiatan kali ini mengangkat tema "Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah". 


Acara berlangsung di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala dan dibuka secara resmi oleh Bupati Donggala yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi. Rabu,(5/08/2026).


Hadir sebagai narasumber Agus Kurniawan, S.H., M.H., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng, dan Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.  


Kegiatan ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.  


Dalam sambutannya, Dr. H. Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan Barang dan Jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi prosedural.  


"Pengadaan adalah instrumen kebijakan yang bersifat strategis guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu setiap tahapannya wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku," ujarnya.  


Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau _prudent governance_ dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum, menurutnya, harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil akhir.  


Di akhir sambutan, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng dan meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.  


Pemaparan pertama disampaikan Agus Kurniawan, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya kecermatan sejak proses perencanaan pengadaan.  

"Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS harus didasarkan pada kondisi riil harga saat itu dan didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.  


Agus juga mendorong APIP untuk berperan aktif melakukan pengawasan di setiap tahap. Ia mengingatkan peserta agar menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu dan melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku.  


Materi dilanjutkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan yang berdampak pada penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.  


Penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis lainnya.  


Laode menguraikan faktor penyebab keterlambatan antara lain perubahan ruang lingkup, _force majeure_, keterlambatan dari pemerintah, kesalahan penyedia, dan kebijakan pemerintah.  


"Apabila keterlambatan akibat kesalahan penyedia, maka berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, jika di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran," terangnya.  


Peserta juga mendapatkan penjelasan terkait perkembangan regulasi, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran melalui RPATA APBN dan APBD, hingga langkah setelah masa pemberian kesempatan berakhir.  


Menutup paparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi tersebut memberi ruang penggunaan diskresi yang tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.  


"Setiap keputusan aparatur harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," tegasnya.  


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Tujuannya agar potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.  


×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini