TransSulteng-Tojo una-una-Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Persoalan tersebut berkembang dari sekadar penggunaan lahan menjadi pertanyaan mengenai asal-usul tanah, dasar penguasaan, dokumen kepemilikan, proses penyerahan, hingga kemungkinan adanya pembayaran atau pembebasan tanah.
Keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris Hasan Tore Talono mempertanyakan bagaimana tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah keluarga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Desa sebut tanah hibah dari kecamatan
Saat dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026, Pemerintah Desa Marowo menyebut bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kecamatan Ulubongka kepada pemerintah desa.
"Tanah tersebut merupakan hibah dari kecamatan kepada pemerintah desa," demikian keterangan pihak Pemerintah Desa Marowo saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar hibah tersebut.
Apakah terdapat surat hibah? Apakah ada berita acara penyerahan? Siapa pihak yang menyerahkan dan siapa yang menerima? Apakah tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset kecamatan?
Kecamatan bantah tanah tersebut asetnya
Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Ulubongka memberikan keterangan berbeda dan membantah bahwa tanah tersebut merupakan aset milik kecamatan.
"Tanah tersebut bukan merupakan aset kecamatan," demikian keterangan dari pihak Kecamatan Ulubongka.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik penting dalam polemik tanah Koperasi Merah Putih di Desa Marowo.
Jika kecamatan menyatakan tanah tersebut bukan asetnya, maka muncul pertanyaan bagaimana tanah itu kemudian disebut sebagai hibah dari kecamatan kepada pemerintah desa.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Keluarga Hasan Tore Talono pertanyakan dasar penggunaan
Sementara itu, keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris Hasan Tore Talono mempertanyakan penggunaan tanah tersebut.
Dalam dokumen kronologi yang ditandatangani Kalsum Maloto tertanggal 13 Mei 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una, keluarga menguraikan riwayat tanah yang disebut berada di Jalan Muslaeni, Desa Marowo.
Tanah tersebut disebut memiliki batas sebelah barat berhadapan dengan laut, sebelah selatan berbatasan dengan lorong dan rumah keluarga Tanse Sahaka, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Muslaeni, serta sebelah utara berbatasan dengan Pasar Desa Marowo.
Dokumen tersebut juga menguraikan riwayat penggunaan tanah sejak sekitar tahun 1960-an.
Hasan Tore Talono disebut pernah memberikan izin atau meminjamkan tanah kepada S. Barabba untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
Kemudian pada 2 September 1968 terdapat dokumen yang berkaitan dengan transaksi bangunan rumah senilai Rp7.250.
Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, transaksi tersebut berkaitan dengan bangunan yang berdiri di atas tanah, sedangkan hak atas tanah disebut tetap berada pada Hasan Tore Talono dan kemudian diwariskan kepada ahli warisnya.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum yang kemudian membuat lahan tersebut digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Lalu siapa yang menerima uang tanah?
Selain status tanah, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah pernah ada pembayaran atas lahan tersebut?
Jika pernah dilakukan pembelian, pembebasan, kompensasi, atau pembayaran dalam bentuk lainnya, maka publik tentu berhak mengetahui mekanismenya.
"Kalau memang tanah itu dibayar, harus jelas siapa yang menerima uangnya dan apa dasar pembayarannya," menjadi pertanyaan yang kini muncul dalam polemik tersebut.
Pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, seperti kuitansi, berita acara, bukti transfer, ataupun dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Pewarta: Ramlah Ismail


