TransSulteng–ULUBONGKA, TOJO UNA-UNA.– Persoalan sengketa lahan seluas sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, masyarakat Desa Mire yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa Mire Gugak (GERAM) membawa persoalan tersebut ke ruang DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Senin, (07/09 2026).
Kedatangan masyarakat bukan sekadar menyampaikan keluhan. Mereka meminta agar persoalan administrasi pertanahan, status penguasaan lahan, serta dugaan adanya proses transaksi atau penyerahan tanah yang selama ini menjadi polemik dapat dibuka secara terang dan diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan perkara kecil. Lahan dengan luas sekitar 468 hektare menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah besar sehingga setiap proses administrasi yang berkaitan dengan tanah tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mendorong pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Pernyataan Bupati Dipersoalkan
Perwakilan masyarakat, Sardin Aba, mengungkapkan adanya hal yang menurutnya perlu diluruskan terkait penyampaian Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H.
Sardin mengaku keberatan terhadap penjelasan yang diterima masyarakat ketika sejumlah perwakilan sebelumnya menghadap langsung kepada bupati untuk menyampaikan persoalan lahan tersebut.
Menurut Sardin, dalam pertemuan itu disebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan pada awalnya merupakan konvensi.
Namun, persoalan kemudian menjadi semakin dipertanyakan ketika masyarakat memahami adanya perubahan penyebutan atau bentuk transaksi yang kemudian disebut sebagai jual beli.
«“Menurut penyampaian Bupati Tojo Una-Una, lahan tersebut merupakan konvensi. Tetapi ternyata, menurut yang kami pahami, oleh Kepala Desa bersama Camat Ulubongka kemudian berubah menjadi jual beli,” ujar Sardin.»
Pernyataan tersebut, menurut Sardin, perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proses administrasinya dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar sehingga status atau bentuk transaksi lahan tersebut kemudian dipahami sebagai jual beli.
“Ini yang kami minta diperjelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi yang berbeda-beda tanpa pernah melihat dasar dokumennya,” demikian inti persoalan yang disampaikan masyarakat.
Legalitas SKPT Ikut Dipertanyakan
Tidak hanya soal transaksi, masyarakat juga menyoroti keberadaan dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang disebut berkaitan dengan objek lahan tersebut. Pengacara Rakyat, Ilham Syolembak, S.H., menilai kedudukan dan proses penerbitan dokumen tersebut perlu diperiksa secara serius.
Menurut Ilham, persoalan tidak boleh berhenti pada ada atau tidaknya selembar dokumen. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana status tanah yang menjadi objeknya.
«“Secara yuridis formal, penerbitan SKPT untuk objek tanah seluas 468 hektare tanpa didahului oleh pengusulan dan verifikasi penerbitan hak atas tanah atau hak lainnya perlu dipertanyakan legalitasnya,” ujar Ilham.»
Ia menegaskan bahwa SKPT tidak serta-merta dapat diposisikan sama dengan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, proses administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen, hingga pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Yang harus dilihat bukan hanya dokumennya ada atau tidak. Tetapi proses lahirnya dokumen itu harus jelas,” ujarnya.
(Ramla Ismail)


