Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Kasus Pengeroyokan Telah Disidangkan Anggota KPPA Sulteng : "Tidak Boleh Main Hakim Sendiri"

Kamis, 06 Mei 2021 | Mei 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-07T04:11:01Z

TRANS SULTENG - Kasus persekusi/pengeroyokan yang dialami seorang wanita (karyawan swasta) beeisial "AD", yang dilakukan oleh "RO" (ASN/Guru) di salah satu sekolah Kecamatan Bahodopi, "RA" (honorer) Morowali, "RW" (honorer) Morowali, dan"SF" (honorer) Morowali, beberapa bulan lalu di wilayah Kabupaten Morowali Utara, sudah memasuki tahap persidangan.



   Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenria Waru mengatakan hal itu, saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa hari yang lalu. Ia mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa adalah 2 bulan penjara.



   Namun, menurut informasi yang beredar, sampai saat ini keempat terdakwa belum juga dilakukan penahanan karena konon kabarnya, ada pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keempat terdakwa agar tidak dilakukan penahanan.



   Terkait masalah tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale, Agus Susandi yang coba dikonfirmasi beberapa kali via pesan Whats App untuk menanyakan kepastian kapan jadwal sidang putusan terhadap kasus itu, tidak memberikan respon sedikitpun.



  Menurut Kajari Morowali, Kacabjari Kolonodale telah berpindah tugas dan mengaku pihaknya tidak dapat memberikan keterangan atau mengintervensi kasus itu, karena sejak awal, penanganannya berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale.



   Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, Amir Aminudin yang ditanyakan apakah benar ada terdakwa yang merupakan ASN dan honorer di lingkup OPDnya mengaku sampai saat ini belum mengetahui masalah itu. "Maaf, sebelum ini diwartakan, saya belum pernah diinfokan tentang hal ini, saya belum bisa komen, saya coba konformasi dulu ke Bahodopi, tapi baiknya saya bisa dikasi info sekolah tempat kejadian" ungkapnya.



   Sedangkan Adriani, yang merupakan salah satu anggota Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Provinsi Sulawesi Tengah, yang diminta tanggapannya mengenai kasus itu pada Rabu (5/5/2021) menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku sangat disayangkan.



   "Bagaimanapun juga, tidak boleh main hakim sendiri, ada pihak berwajib yang dapat memproses dugaan kasus perselingkuhan tersebut karena dalam Undang-Undang belum ada yang mengatur tentang perselingkuhan, kecuali tentang perzinahan yang ancamannya 9 bulan penjara" ujarnya.



   Diketahui, kasus tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum anggota DPRD Morowali berinisial "SL" dengan seorang perempuan berinisial "AD", sehingga memicu kemarahan sang istri dan keluarga.



   Akibatnya, "AD" yang saat itu berada di dalam mobil "SL", dikeroyok, dianiaya bahkan nyaris ditelanjangi sesuai dengan video yang beredar luas di media sosial. Sementara, orang yang mengambil video pada saat kejadian, hingga saat ini tidak diketahui.BAMS.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini