Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekertaris Disnaker Moh Sutin, Angkat Bicara Terkait Persoalan UMK Ini Penjelasannya

Sabtu, 09 Oktober 2021 | Oktober 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-10T04:16:42Z

 

Trans Sulteng,Morut - hasil konfirmasi klarifikasi terkait persoalan UMK PT. SPN yang jadi sorotan, pada Minggu 10 Oktober 2021 ini tanggapan Sekertaris Disnaker Moh Suting. 


Kepada awak media ini melalui pesan Was,ap dengan nomor 08cccccccccc Sekertaris Disnaker ini penjelasannya, andaikan ada karyawan yang upahnya tidak sesuai dengan UMK maka seharusnya dia melapor ke Dinas Nakertrans dengan membawa bukti resi gaji dan kontrak kerjanya dan jika itu betul maka Dinas akan memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi kenapa gaji dibawa UMK, nah kaluau perusahaan mengakui upa yang kurang tersebut maka Dinas akan membuat surat anjuran untuk membayar hak karyawan sesuai UMK dengan tembusan ke pengawas tenaga kerja yang ada di Bunggu, "kata Moh Suting. 


Lanjut, Disini Perlu saya pertegas yang berhak mengawasi terkait UMK adalah pengawas tenaga kerja wilayah 2 yang ada di Bungku yang kantornya di Bente, bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut, karena UMK ini ada juga pegawasnya bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut,"tegasnya. 


Dalam hal ini perlu saya perjelas lagi masalah UMK di Kabupaten Morowali Utara (Morut)  itu UMK nya sama tidak ada yang beda karena se Kabupaten tidak mungkin beda UMK nya dan sampai saat ini belum ada karyawan PT. SPN yang datang mengadu, bagaimana mau di tindak lanjut kalau tidak ada pengaduan,"ungkapnya.


Ditempat yang berbeda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Morut,  Hj. Megawati Ambo, Asa. S. IP,  saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan Was, ap dengan nomor 08xxxxxxxx menegaskan yang mana DPRD Morut, tidak bisa menindak lanjut tampa ada yang mengadu bahkan sampai detik ini belum ada karyawan PT.  SPN yang datang mengadu apa yang bisa kami tindak lanjut ??


Dan perlu di ketahui jangan asal menjustifikasi, karena UMK  ini ada yang mengawasi yaitu Kantor Pengawas Ketenaga Kerjaan Wilayah 2  di Bungku, saya rasa kita semua tau terkait persoalan tindak lanjut, pembiaran dan lain-lain, ini semua bisa dilaksanakan kalau ada yang mengadu, nah sekarang belum ada yang mengadu sampai detik ini apa yang harus kami tindak lanjut, cobalah berpikir rasional jangan selalu menjustifikasi, akan tetapi kami wakil rakyat selalu membukakan ruang untuk masyarakat yang membawa aduannya ke kami tapi ini kan belum ada aduan apa yang harus kami lakukan,"pungkasnya.

(Red)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini