Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Persawahan Antara SKPT Tahun 1985 Vs Sertifikat Nomor Hak 322 Tahun 1999

الأربعاء، 10 فبراير 2021 | فبراير 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-10T14:14:26Z


TRANS SULTENG - Bangggai,sengketa lahan persawahan yang terletak di Desa Minahaki, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, antara SKPT Tahun 1985 Vs Sertifikat dengan nomor hak 322 Tahun 1999, pada senin (08/02/2021)


Lanjut, dalam hal ini pihak penggugat dengan nomor 322 tahun 1999 menurunkan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai, guna pengembalian Batas-batas Tanah, turut di hadiri Babinkamtibmas, Babinsa, BPD Desa Minahaki, Kedua belapihak yang bersengketa, Wartawan dan LSM pendamping dari kedua belahpihak, guna menyaksikan pengembalian batas-batas tanah dengan nomor 322 tahun 1999


Kepada awak media ini pihak pertama yang menjual lokasi persawahan kepada I nyoman Runi yang notaben nya membeli dari saya, Mboe Dunde menjelaskan saya yang mengusai tanah dari tahun 1971 dengan nomor SKPT 539.2/59.7/MH/X/85 merasa ada yang aneh, kenapa nanti sekarang baru pemasangan tapal batas tanah yang seharusnya dalam pembuatan sertifikat suda serentak dengan pemasangan tapal batas tanah, ini kenapa nanti sekarang, ada apa dan mengapa sepeti ini,"tanya Mboe Dunde.



Selanjutnya, I Nyoman Runi menjelaskan terkait pertemuan yang dilakukan dirumah Kepala Desa Minahaki, pada (30/12/2020) dan pihak penggugat memperlihatkan bukti sertifikat dengan nomor hak 319 tahun 2000, yang mengherankan saya kenapa yang diperlihatkan waktu pertemuan dirumah Kepala Desa lain dengan yang diturunkan di lokasi pada (08/02/2021),"anehnya I Nyoman Runi

(Roby & Tim)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini