Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

PT GNI Didemo, Massa Aksi Tuntut Bebaskan 3 Warga Bunta Yang Dipenjarakan

السبت، 25 سبتمبر 2021 | سبتمبر 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-31T15:51:04Z

 


  Trans Sulteng, Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Front Solidaritas Pembela Hak Azasi Manusia (FSP-HAM) Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada tahap awal sempat ditunda karena adanya permintaan mediasi, namun akhirnya aksi tersebut terlaksana pada Sabtu (25/09/2021).


   Koordinator FSP-HAM Morut, Ahmad Fauzan kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu dianggap gagal atau tanpa hasil dan disinyalir hanya untuk meredam aksi, namun massa aksi terpaksa harus turun berunjuk rasa menuntut agar tiga warga yang dipenjarakan PT GNI segera dibebaskan.


   Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna menyikapi dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap tiga orang warga desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, yang dipicu adanya laporan PT Gunbuster Nickel lindustri (GNI) kepada pihak Kepolisian. "Aksi kami hari ini adalah untuk meminta kepada GNI agar membebaskan 3 orang warga kami yang dipenjarakan, tetapi masih dijanji akan dilakukan pertemuan mediasi kembali pada hari Selasa, (28/09/2021), namun demikian kami sebagai warga negara yang baik tetap patuh dan mengikuti permintaan tersebut" jelas Ahmad Fauzan.



   Dikatakannya, penahanan yang dilakukan pihak kepolisian adalah  tidak tepat, bahkan dituding sebagai upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak mereka. Pasalnya, jalan umum yang dimaksud merupakan jalan yang dibuat sendiri di lahan pribadi dari masyarakat itu sendiri atas nama Yahya berdasarkan surat kepemilikan lahan serta saksi-saksi yang masih hidup. 



   Jalan dan lahan tersebut, kata Fauzan, saat ini masih dalam sengketa perdata yang tengah bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor registrasi perkara : 118/Pdt.G/2021/PN Ps. "Atas dasar itulah, Front Solidaritas Pembela HAM Morut menuntut agar M Yahya Cs dibebaskan dan meminta hentikan aktifitas apapun di atas obyek perkara yang menjadi sengketa" tuturnya.



   Terpisah, Pjs Kabag Ops Polres Morut, AKP Basri Pakaya yang dikonfirmasi di Mapolres Morut Sesa Korowou mengaku prihatin dengan penahanan 3 warga Desa Bunta tersebut, namun pihaknya harus patuh dan taat pada proses hukum. "Sebagai aparat penegak hukum, kami akan menerima dan menindaklanjuti proses hukum setiap laporan yang masuk karena hakikatnya itulah proses hukum, biarkan perkara ini berproses secara hukum, jika nantinya tidak terbukti bersalah maka saya yakin akan mendapatkan vonis bebas saat nanti di pengadilan" jelasnya.



   Ia juga membenarkan akan ada mediasi pada Selasa, 28 September 2021 mendatang untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang bergulir saat ini. "Iya benar, pada hari Selasa nanti akan ada mediasi, mudah-mudahan ada solusi dari perkara yang sedang bergulir saat ini sehingga masalah bisa terselesaikan dengan baik dan tuntas" pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini