Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bahas RPJMD 2021-2026, Ketua DPRD Morut Sarankan Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat

الجمعة، 15 أكتوبر 2021 | أكتوبر 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-15T07:35:28Z


TRANS SULTENG, Morut - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP memimpin rapat pembahasan RPJMD Morut, dimana dirinya menyarankan untuk memasukan reforma agraria terkait permasalahan lahan. 

Agenda itu dirangkaikan dengan pembahasan RPKMD bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara (Morut),Jum'at (15/10/2021).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Morut, Ketua DPRD Morut, Dandim Morut yang diwakili, Kapolres Morut yang diwakili, Kajari Morut, Sekda Morut serta para tamu undangan.

Ditemui usai agenda Rapat kepada wartawan Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP mengungkapkan, agar menyarankan yang mana dalam RPJMD tahun 2021-2026 agar memasukan reforma agraria alias permasalahan lahan alias sengketa lahan.



Problematika tersebut kata Megawati, sangat sering terjadi di Wilayah Morut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan hal itu sudah menjadi rahasia publik.

Lanjutnya menambahkan, mengingat persoalan sengketa lahan sering terjadi di masyarakat, bahkan perkaranya tanpa titik terang, dengan begitu DPRD Morut wajib memasukan reforma agraria didalam RPJMD. 

Berikut dasar pembahasan RPJMD diantaranya, di dalam PerPres No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria pasal 2  tujuannya guna mengurangi ketimpangan,  menangani sengketa dan konflik agraria, ciptakan sumber kemakmuran.

Dan tentunya memperbaiki dan menjaga lingkungan hidup, serta penyelenggaranya yaitu Pemerintah Pusat dan daerah terletak pada pasal tiga (3).

Lanjut, pelaksanaannya dengan cara penataan Aset (retrebusi tanah dan legalitas aset) dan penataan akses (permodalan dan pemasaran) terletak pada pasal 5 dan 6, retrebusi tanah berasal dari Ex HGU atau tidak ber HGU ke HGB, 20% dari perubahan HGU ke HGB 20%, perpanjangan dan pembaharuan dari pelepasan kawasan hutan, dari tanah negara lainnya.

Kemudian tanah negara yang telah di kuasai masyarakat,  dari tanah terlantar dari tanah penyelesaian sengketa, konflik agraria, kemudian tanah bekas tambang serta tanah hasil konsolidasi terketak pada pasal tujuh (7).

"Namun kelembagaan dalam mewujudkan reforma agraria diserahkan kepada Tim reforma agraria nasional yang diketuai Menko Perekonomian dengan anggota seluruh Menteri, KSP, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri terletak pada pasal delapan belas (18),"ujar Hj.Megawati Ambo Asa.

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan reforma agraria oleh tim reforma agraria Nasional adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat diketuai oleh Mentri ATR/BPN RI, Provinsi diketuai oleh Gubernur dan Kabupaten/kota diketuai oleh Bupati/Walikota, terletak pada pasal 19,20,21,22,23,24, namun dalam perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria harus melibatkan peran serta Masyarakat.

Tak hanya elemen masyarakat, elemen CSO,NGO,Ormas,Tomas dan Akademisi dilibatkan untuk pengusulan, penerima dan menyampaikan masukan, terletak pada pasal tiga puluh (30).

"Nah disini bisa dilihat dan cermati bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut yang saya pimpin selalu berjuang untuk Masyarakat dalam berbagai hal terutama persoalan agraria,"pungkasnya.ROBY NASIR

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini