Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPR-RI Angkat Bicara Soal Pergantian Sekkab Morowali

الأحد، 13 فبراير 2022 | فبراير 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-13T12:13:31Z


 TransSulteng,Morowali-Pergantian secara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid, yang dilakukan oleh Bupati Morowali secara tiba-tiba, masih meninggalkan pertanyaan.

 Pasalnya, mendekati masa pensiun pada akhir tahun 2022, Jafar Hamid harus menelan pil pahit, digantikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Yusman Mahbub selaku Pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Muhammad Jafar Hamid baru akan pensiun pada tanggal 1 Agustus 2022. "Masih ada 5 bulan lagi baru pensiun, penyebabnya adalah masalah pelanggaran kewenangan hal yang sangat prinsipil" katanya singkat.

Terpisah, anggota DPR-RI Komisi II yang membidangi masalah Kepegawaian, Anwar Hafid yang diminta tanggapannya, Minggu (13/2/2022) menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta mutasi dan lain-lain bagi ASN, itu diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai kasus pemberhentian Sekda Morowali atas nama Mohammad Jafar Hamid dengan non job dan terkesan tiba-tiba, tentu menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya....???? Karena Sekda ini statusnya pejabat definitif bukan Plt, pemberhentian mendadak itu hanya bisa dilakukan apabila pertama, berhalangan tetap,(meninggal dunia), kedua, mengundurkan diri, ketiga, tersangkut kasus hukum yang telah ada penetapan dari pihak berwenang, keempat, memasuki usia pensiun, nahhh, seyogyannya Bupati menjelaskan dalam kasus Pak Jafar ini, apa alasan diberhentikan" ungkap Anwar Hafid.

Dikatakan Anwar, Bupati Morowali menberikan penjelasan agar tidak berkembang opini lain. "Ini harus dijelaskan ke publik, supaya tidak simpang siur, kalau ada indikasi pelanggaran jabatan, kan ada tim Baperjakat di daerah itu, juga harus jelas kapan bersidang dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Jafar, biar publik tau, kalau semua itu terpenuhi, saya kira sah-sah saja, tapi kalau tidak terpenuhi unsur-unsur diatas, itu perlu dikontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, saya kenal Pak Jafar Hamid, baik dari segi kapasitasnya maupun pemahaman terhadap tupoksinya, saya tidak yakin beliau akan berbuat di luar kewenangannya" jelasnya. 

Sementara, Asisten Komisioner Pengisian JPT Wilayah 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Khusen yang ditanyakan soal aturan pergantian Sekretaris Daerah, hingga saat ini belum memberikan jawaban.BAMS/IRDAM.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini