Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yusnaeni Sebut Sudah 15 Kecamatan Dan 8 Kelurahan/Desa Di Parimo Telah Membentuk Layak Anak

الاثنين، 21 فبراير 2022 | فبراير 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-21T10:37:39Z


TransSulteng,Parigi Moutong- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Yusnaeni SSos menyebutkan, ada 15 Kecamatan dan 8 Kelurahan/Desa di Parimo telah membentuk Layak Anak.

Hal itu disampaikan Yusnaeni saat membuka kegiatan Sosialisasi Capacity Building bagi aparat Desa dalam rangka pencegahan dan penanganan perkawinan anak dan Training bagi tokoh agama masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, bertempat di Hotel Ludya Kampal, Senin (21/2/22).

Yusnaeni mengatakan, adapun Kecamatan yang telah membentuk layak anak yaitu Kecamatan Torue, Kecamatan Parigi, Kecamatan Parigi Utara, Kecamatan Mepanga, Kecamatan Tomini, Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Siniu, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kecamatan Sausu, Kecamatan Balinggi, Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Parigi Barat dan Kecamatan Parigi Tengah. 

Untuk Kelurahan dan Desa yang telah membentuk layak anak yaitu Kelurahan Bantaya, Desa Torue, Desa Purwosari, Desa Martasari, Desa Bambalemo, Desa Bambalemo Ranomaisi, Desa Lobu Mandiri dan Desa Avolua.

"Tercatat ada 15 Kecamatan yang telah membentuk layak anak dan sisanya masih 8 Kecamatan lagi yang belum membentuk layak anak, begitupun Kelurahan dan Desa masih banyak yang belum membentuk layak anak,"Katanya.

Olehnya Yusnaeni berharap Kecamatan Kelurahan dan Desa yang belum membentuk Layak Anak agar segera membentuk, karena hal itu juga kata ia adalah salah satu menambah poin untuk meraih predikat MADYA untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Parigi Moutong.

Lanjut Yusnaeni, Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak yaitu Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.

Laporan ,SD.

Sumber:diskominfo Parimo 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini