Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wagub Buka Secara Resmi Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2022.

الثلاثاء، 29 مارس 2022 | مارس 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T14:27:31Z


TransSulteng -Palu, Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah diwakilil oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Ma’mun Amir didampingi Kepala Biro Organisasi Andi Kamal Lembah, SH., M.Si dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, SH membuka secara resmi Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Suilawesi Tengah, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2022 tersebut diikuti oleh seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Bagian Organisasi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H.  Ma’mun Amir menyampaikan bahwa penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian  bagi masyarakat berkontribusi secara langsung pada perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fumgsi pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah tindak penyalah gunaan kewenangan oleh pemerintah, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman ditengah-tengah masyarakat.

“Namun dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik disetiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif dengan terintegrasi” Tambah Wakil Gubernur H. Ma’mun Amir saat membacakan sambutan Gubernur.

Selanjutnya, beliau menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Kedalam Aplikasi Lapor!-SP4N setiap pemerintah daerah wajib terintegrasi kedalam aplikasi SP4N Lapor.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kemendagri tahun 2020 Provinsi Sulawesi Tengah secara komulatif dengan Kabupaten/Kota tindak lanjut pengaduan baru mencapai 4,80% dengan total jumlah pengaduan pelayanan publik sejumlah 248 kasus termasuk Kabupaten/Kota dan khusus pengelolaan pengaduan untuk provinsi sejumlah 12 pengaduan.

Harapan beliau pada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah agar dapat memiliki satu saluran pengaduan yang terintegrasi secara nasional melalui SP4N Lapor sehingga seluruh data pengaduan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi tengah nantinya ada di SP4N Lapor. Adapun aplikasi-aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah dikembangkan sebelumnya dapat diintegrasikan mealui aplikasi SP4N Lapor sehingga SP4N Lapor menjadi kanal utama dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Turut Hadir Wakil Ketua Ombudsman RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus, Mia, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB Ponco Imam Prayitno, S.Kom, Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Pengaduan, Pusat Penerangan Kemendagri Hasan, SE, Tim Monev Kementrian Pan RB, Kemenerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI,diskominfo Provinsi/SD.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini