Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berikan Arahan Terkait Peran dan Tugas Kepada Tamping , Petugas Sampaikan Ini

الأربعاء، 31 أغسطس 2022 | أغسطس 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T08:07:00Z

 

Transsulteng-Pekanbaru- Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.

Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :

Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahunTelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana

Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F Sehat jasmani dan rohani

Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan

Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus Mempunyai bakat memimpin Mempunyai jiwa social 

Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :

Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana

Tidak pernah melanggar tata tertibSehat jasmani dan rohani ,Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus

Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

Editor Sri imelda

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini