Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi Kode Etik Profesi POLRI Putuskan PTDH 5 Personel Polres Buol

الجمعة، 30 سبتمبر 2022 | سبتمبر 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-01T00:34:00Z

 

TransSulteng-Kepolisian Resort Buol melaksanakan sidang Sanksi disiplin terhadap 5 (lima) Personel Polres Buol yang di nyatakan pelakukan pelanggaran dan mencedrai institusi POLRI.

Wakapolres Buol Kompol Johnny  Bolang,S.Sos,M.H,selaku Ketua Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memimpin sidang sanksi disiplin terhadap lima personel Polres Buol selama dua hari berturut-turut,bertempat di Pendopo Pokabuwando Polres Buol,26-27/9/2022.

Adapun kelima personel Polres Buol yang menjalani sidang disiplin yang di gelar Komisi Kode etik profesi ini antara lain,Brigpol MD,Bripka ED,Briptu TF,Brigpol JT,dan Briptu F.

Kelima personel Polres Buol tercatat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ini di jatuhi hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai polisi di sebabkan pelanggaran disiplin yang di lakukannya terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran profesi. 

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polres Buol Kompol Johnny Bolang,S.Sos,M.H, usai sidang putusan mengatakan, "Sidang Kode Etik Profesi Polri ini menjatuhkan sanksi terhadap kelima personel Polres Buol sebab melanggar etika dan di nyatakan melakukan perbuatan tercela dan mencedrai institusi.sanksi yang di jatuhkan kepada anggota Polri tersebut bersifat administratif yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan di berikan waktu selama 21 hari bagi mereka yang mau mengajukan banding. Selanjutnya pengajuan banding dan keputusan akhir akan kembali di gelar dalam sidang Selanjutnya di Polda Sulteng" Papar Ketua Komisi Kode Etik Kompol Johnny Bolang.

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri Kompol Johnny Bolang,S.Sos,M.H, saat memimpin sidang di dampingi Kasat Narkoba Polres Buol AKP. Agung Santoso,S.H,selaku anggota komisi,Kasat Lantas AKP. Edy Hafel,S.H,Kasipropam Ipda Daliyanto selaku Penuntut I, Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol selaku Penuntut II,PS Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi,SH, MH, selaku Pendamping I,Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah selaku Pendamping II serta PS.Pamin 5 Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng Bripka Arianto,SH, selaku Pendamping III. 

Kompol Johnny Bolang,S.Sos,M.H,pada Sidang pertama  yang di gelar di tempat yang sama menyidang Brigpol MD, Briptu TF,dan Bripka ED, yang juga melakukan pelanggaran kode etik profesi dan menjalani sidang disiplin dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selanjutnya Brigpol JT menjalani sidang perkara pelanggaran anggota Polri yaitu meninggalkan tugas tanpa ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut terhitung selama 145 hari kerja dan di kuatkan dengan keterangan sejumlah saksi serta bukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 Huruf (a) dan (i)  Perkap 14 tahun 2011 tentang  KKEP. 

sementara Briptu F, juga meninggalkan tugas selama 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung selama 70 hari kerja dan di kuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) dan (i) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP.

Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan,S.IP, memberikan keterangan bahwa "Sidang kode etik adalah komitmen Polri dalam menindak personel Polri yang melanggar.setelah putusan, sidang  Selanjutnya akan di gelar di Polda Sulteng sebagai dasar akan di keluarkannya surat keputusan Pemberhentian" Papar Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan,S.IP. (Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini