Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hamil 6 Bulan, Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya di Tolitoli.

الجمعة، 23 فبراير 2024 | فبراير 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T13:34:34Z


TransSulteng
- Toli Toli - Seorang ayah di Desa Dongingis Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, inisial DT alias D (51), tega mencabuli dan rudapaksa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil 6 bulan.

DT mencabuli korban dengan cara membujuk akan membelikan handphone jika suda memiliki uang, namun saat itu, pelaku belum miliki uang, akhirnya pelaku meminjamkan Hp miliknya ke korban, kemudian korban masuk dalam kamar. 

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH melalui Kasi Humas Iptu A Budi Atmojo mengatakan setelah korban masuk kedalam kamarnya, pelaku mengikuti korban, kemudian memaksa korban dan melakukan pencabulan terhadap korban, "Saat itu korban menolak, namun pelaku terus memaksa korban, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," kata Iptu A Budi Atmojo dihadapan sejumlah awak media saat gelar konferensi pers di Warkop Kiom Tolitoli, jumat (23/2/24). 

Peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita didalam kamar korban di Desa Dongingis Kecamatan Dakopamean, hal tersebut kembali berulang diperkirakan hingga tahun 2023 pukul 12.00 Wita di dalam rumah pelaku, "Aksi pencabulan dan rudapaksa tersebut berulang kali dilakukan pelaku, kurang lebih 2 tahun, terakhir didalam rumah pelaku tahun 2023 silam," ucap Kasi Humas. 

Kasus pencabulan terungkap saat korban mengunjungi rumah ayah kandung korban yang berada di Kecamatan Tolitoli Utara, saat itu ayah korban melihat ada perubahan pada tubuh anaknya dimana perut korban mulai besar, "Setelah ditanyakan, akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil 6 bulan dan pelakunya ayah tiri korban, mengetahui hal itu, ayah korban langsun melapor kepihak kepolisian," terang perwira 2 balak di pundaknya itu. 

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsun bergerak untuk menangkap pelaku DT dan membawa pelaku ke Mapolres Tolitoli guna proses lebih lanjut, "Pelaku mulai ditahan sejak tanggal 7 Februari 2024 hingga saat ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Iptu Budi Atmojo. 

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 baju daster warna merah, 1 celana dalam wanita warna merah muda, dan 1 celana kain warna merah. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini