Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imbas Harga Beras Tolitoli Naik, Zakat Fitrah 2024 Jadi Rp 42.500 Per Jiwa.

الأربعاء، 20 مارس 2024 | مارس 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T15:23:33Z


TransSulteng
- Toli Toli - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah sebesar Rp 42.500 per jiwa, besaran tersebut mengalami kenaikan di banding tahun sebelumnya, hal itu, di akibatkan harga Beras di Tolitoli mengalami kenaikan.

Di tahun 2023 zakat fitrah masih diangka Rp 30.000 per jiwa, sedangkan di tahun ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya, hasil survei, harga beras di pasaran saat ini menembus angka Rp 15.000 hingga 18.000 per kilo gram, berdasarkan pertimbangan dan hasil rapat, akhirnya Kemenag Tolitoli menetapkan zakat fitra tahun ini Rp 42.500 per jiwa.

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tolitoli Nawis S.Ag mengatakan kenaikan zakat fitrah di tahun ini, tak lain di akibatkan terjadinya lonjakan harga beras di pesaran, menurutnya harga beras di pasaran saat ini bermacam macam, mulai Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per kilo gram, "Sebelum menentukan zakat fitrah, kami turun kelapangan untuk survei harga beras, setelah itu kami lakukan rapat dengan Baznas, Pemda, Laznas, MUI, dan semua pihak terkait, jadi besaran zakat fitrah itu hasil kesepakatan bersama," Ucap Nawis saat di temui di ruang kerjanya, selasa (19/3/24).

Dikatakan, setelah melalui rapat, dan disepakati hasil zakat fitrah tahun ini, Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang penetapan besaran zakat fitrah 1445 hijriah pada tanggal 14 maret 2024, untuk disampaikan kepada para imam desa melalui Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan, "Pembayaran zakat fitrah di mulai 1 ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar, pembayaran dilakukan di masing masing imam masjid atau yang di tunjuk oleh imam di setiap desa, setelah terkumpul imam akan menyalurkan zakat sebelum sholat idul fitri dimulai," kata Nawis. 

Sementara itu, dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala KUA agar melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat ke kantor Kemenag paling lambat 16 april 2024 mendatang. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini