TransSulteng - Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Kesatu DPRD Sulteng pada Rabu (2/7/2025).
Rapat penting yang digelar di ruang sidang utama ini memiliki agenda pembahasan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan tersebut.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.
Aristan menyampaikan bahwa kedelapan fraksi di DPRD telah menyampaikan dan menyerahkan pandangan umum mereka mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
"Selanjutnya, kita akan memberikan kesempatan kepada Saudara Gubernur, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekprov, Novalina, untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi,” jelas Aristan.
Merujuk pada Pasal 56 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Aristan menjelaskan bahwa Badan Anggaran memiliki tugas untuk membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Oleh karena itu, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, dan Badan Anggaran bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Agenda pembahasan lebih lanjut akan disampaikan melalui undangan resmi dari pimpinan DPRD.