Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Law Firm AK & Associates Raih Kemenangan Telak dalam Sengketa Kewarisan!

السبت، 23 أغسطس 2025 | أغسطس 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T06:35:13Z


TransSulteng-Jakarta-Perjuangan hukum yang penuh dinamika dan ketegangan sejak 2022 akhirnya mencapai klimaks. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi Penggugat dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat yang diwakili oleh Law Firm AK & Associates. 

Putusan dengan nomor 325 K/Ag/2025 ini menegaskan kemenangan gemilang bagi klien mereka setelah melalui pertarungan panjang di tiga tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, hingga Mahkamah Agung RI.

Dengan diketoknya palu kasasi ini, perkara sengketa kewarisan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada lagi ruang hukum bagi Penggugat untuk melakukan upaya lanjutan.

Perjalanan Panjang  Penuh Lika-liku

Kisah ini bermula pada Maret 2022, ketika Penggugat pertama kali mengajukan gugatan kewarisan terhadap klien AK & Associates. Namun, setelah menghadapi jawaban gugatan yang disusun tim hukum, Penggugat memilih mencabut gugatannya.

Drama tidak berhenti di situ. Pada Januari 2024, Penggugat kembali melayangkan gugatan serupa. Namun, hasilnya tetap sama,gugatan kembali ditarik setelah tim AK & Associates mematahkan dalil-dalil Penggugat.

Pada Juli 2024, Penggugat mencoba lagi dengan mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya. Kali ini, perkara berlanjut hingga keluar putusan dari Pengadilan Agama Palu (No. 582/Pdt.G/2024/PA.Pal).

Isi putusan tersebut antara lain:

Mengabulkan eksepsi Para Tergugat sebagian

Menolak seluruh gugatan Penggugat

Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan

Memerintahkan pengangkatan sita jaminan

Membebankan biaya perkara kepada Penggugat

Tak menyerah, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah (Putusan No. 1/Pdt.G/2025/PTA.Pal). Lagi-lagi, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama: menolak seluruh gugatan dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

Puncaknya terjadi ketika Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, langkah ini justru menjadi akhir dari perjalanan hukum mereka. Melalui Putusan Nomor 325 K/Ag/2025, MA RI menolak kasasi, mengabulkan eksepsi Para Tergugat, serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Pernyataan Tegas dari Pimpinan AK & Associates

Menanggapi kemenangan ini, Advokat Mochamad Andri Korompot, S.H., M.H., Direktur Law Firm AK & Associates, menyampaikan rasa syukur dan komitmen kuat terhadap keadilan:

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa hukum bekerja dengan prinsip keadilan. Sejak awal kami yakin posisi klien kami berada di jalur yang benar, dan kami buktikan melalui proses yang transparan dan sesuai hukum. Tidak mudah menghadapi tiga kali gugatan dengan eskalasi hingga tingkat kasasi, namun kami tidak pernah goyah. Tim kami berjuang dengan penuh dedikasi untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya,” ungkapnya.

Andri juga menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar memahami prosedur hukum dan tidak gegabah dalam mengajukan gugatan.

“Hukum bukan arena spekulasi. Setiap langkah harus didasari bukti dan ketentuan yang jelas. Keputusan MA ini mempertegas pentingnya asas kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya

Prestasi Besar untuk AK & Associates Kemenangan telak di tiga tingkatan peradilan ini memperkuat reputasi Law Firm AK & Associates sebagai salah satu firma hukum yang konsisten mengedepankan profesionalitas dan integritas. Dalam kasus yang telah bergulir lebih dari tiga tahun ini, firma tersebut berhasil mempertahankan posisi klien tanpa memberikan celah bagi lawan.

Dengan berakhirnya perkara ini, tim hukum AK & Associates menutup lembaran panjang sengketa kewarisan tersebut dengan kepala tegak. Kebenaran akhirnya menemukan jalannya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini