TransSulteng-Jakarta- Polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mulai menemukan kejelasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya mencoret sebagian frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, sepanjang penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Habiburokhman menekankan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Oleh karena itu, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan landasan tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. Justru, aturan itu memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di publik sekaligus memberikan pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup tugas Polri di berbagai sektor pemerintahan.




















