Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teken MoU Pidana Kerja Sosial : Gubernur Anwar Hafid Dukung Penegakan Hukum yang Humanis

الأربعاء، 10 ديسمبر 2025 | ديسمبر 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T02:13:25Z


TransSulteng-Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H.,M.H resmi menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana pada Rabu (10/12) di ruang polibu.


Mou adalah tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.


Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang humanis, sebab pelaku tak hanya dihukum dalam kurungan penjara tapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak ke masyarakat.


Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyatakan komitmen penuh Pemprov Sulteng dalam menjalankan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.


“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya seraya menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.


Kegiatan dihadiri para bupati/walikota dan kajari kabupaten kota yang kedua belah pihak juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa.


Turut membersamai gubernur dan kajati, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si dan undangan terkait.


dprd kabandar erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 maranti-2 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-19-03-13-d05c23fd
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini