Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Palu Bersama Bupati dan Kejaksaan Negri Kota Palu Melakukan Penandatanganan MoU.

الأربعاء، 10 ديسمبر 2025 | ديسمبر 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T01:32:45Z


TransSulteng-Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, SH., MH, resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/12/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.


Penandatanganan tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH., MH. 


Agenda ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.


MoU ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat 1, dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.


Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. 


Dengan demikian, pendekatan pemidanaan dapat menjadi lebih humanis dan menciptakan efek pembinaan yang nyata.


Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan amanat KUHP terbaru.


“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harap Gubernur.


Hadir pula mendampingi Gubernur dan Kajati, yakni Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, serta undangan lainnya.


dprd kabandar erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 maranti-2 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-19-03-13-d05c23fd
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini