TransSulteng-Palu-Mantan Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Juniar melalui Kuasa hukumnya Sumardi melayangkan somasi pertama kepada Bupati Donggala.
Kuasa hukum mantan Kades Siweli, Sumardi, Rabu (28/1-2026) menegaskan bahwa somasi pertama dilayangkan terkait gaji kliennya selama 11 bulan yang belum dibayarkan.
"Sebelumnya, klienn saya menemui Bupati Donggala pada tanggal 5 Januari 2026 untuk mempertanyakan langsung soal sisa gaji dan tunjangannya selama 11 bulan tersebut kepada Bupati Donggala.
Dan pada saat itu Bupati Donggala menyampaikan kepada Klien saya meminta rincian gaji untuk mau dibayarkan, Namun hingga saat ini juga belum dibayarkan,” tegas Sumardi.
Selain itu, kata Sumardi, dasar pengajuan somasi tersebut juga berdasarkan bahwa Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0385/DPMD/2024 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Periode 2023-2029, tanggal 22 Juli 2024 atas nama Juniar.
Selanjutnya dalam isi somasi itu, bahwa dalam Diktum kedua keputusan tersebut, menyatakan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah mengembalikan kedudukan, hak dan kewajiban Juniar sebagai Kepala Desa Siweli Periode 2023-2029.
"Bahwa berdasarkan SK tersebut Klien saya masih Sah sebagai kepala Desa dan berhak menerima gaji dan tunjangannya sebagai Kepala Desa sepanjang belum diberhentikan, " ujarnya.
Namun sayangnya, kata Sumardi, sejak diaktifkan kembali berdasarkan keputusan bupati tersebut penghasilan tetap dan tunjangan kliennya sebagai Kepala Desa Siweli tidak dibayarkan.
Dikatakan, adapun rincian gaji kliennya sepanjang belum diberhentikan yaitu selama 11 bulan.
"Klien saya diberhentikan secara sah berdasarkan SK BUPATI Donggala nomor 188.45/0534/DPMD/2025
Tentang pemberhentian Kepala Desa Siweli kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala periode 2023 - 2029 pada tanggal 14 Juli 2025," pungkasnya.






