TransSulteng-Palu-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, dalam aksi demonstrasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.(23/1/2026)
Aksi ini dipicu oleh dugaan kriminalisasi dan tindakan represif aparat terhadap aktivis lingkungan di Morowali. Advokat LBH Sulteng, Agussalim menyoroti penangkapan aktivis di Morowali yang dinilai tidak prosedural dan berlebihan
Sekitar 30 masa aksi yang tiba dengan menggunakan mobil sound beserta spanduk-spanduk.
Dalam aksi demonstrasi warga desa torete menyampaikan lima tuntutan: Hentikan kriminalisasi aktivis.Bebaskan 4 aktivis torete(Arlan , Royman, Asdin, Ayudin). Tindak tegas pelanggaran hukum PT. TAS dan PT. RCP. Copot Kapolres Morowali. Selesaikan hak-hak masyarakat desa torete.
Advokat LBH Sulteng, Agussalim mendesak para anggota DPRD terkhusus dapil Morowali untuk menemui massa aksi guna mendengar kan aspirasi dari massa aksi yang hadir.
Setelah melakukan aksi demo, perwakilan warga dan LBH Sulteng melakukan mediasi dengan anggota DPRD Sulteng di ruangan kantor DPRD. Hasil mediasi menunjukkan bahwa DPRD Sulteng siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini dan mencari solusi yang adil bagi warga Desa Torete.
"Dengan pembentukan Pansus, kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak warga Desa Torete dapat dipulihkan," kata perwakilan warga.






