TransSulteng-Palu– Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd, menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dirangkaikan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) serta Pelatihan Paralegal, yang dilaksanakan secara serentak di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
dalam Kegiatan berskala besar tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, serta mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dengan kehadiran dua Menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dan Menteri Desa Yandri Susanto, S.Pt., M.Si.
Turut hadir pula Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, bersama ribuan kepala desa, lurah, dan camat se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kehadiran Posbakum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, khususnya rakyat kecil.
“Visi misi apa pun yang kita kerjakan, tanpa keadilan tidak akan ada gunanya. Posbakum ini adalah bukti bahwa negara hadir dan keadilan kini semakin dekat serta nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” tegas Gubernur.
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam laporannya mengonfirmasi bahwa target pembentukan Posbakum telah mencapai 100 persen di seluruh wilayah provinsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang meresmikan langsung Posbakum tersebut menyebut Sulawesi Tengah layak menjadi percontohan nasional dalam penguatan literasi dan bantuan hukum di tingkat desa.
dalam Momentum ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan narkoba melalui program Desa/Kelurahan Bersinar. Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa peredaran gelap narkotika kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke pelosok desa.
untuk itu,Sebagai bentuk komitmen tegas, Gubernur menginstruksikan pemeriksaan mendadak berupa tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara (dirumahkan) dan wajib menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan bersih secara medis sebelum kembali bekerja.
di tempat yang Gubernur juga berpesan agar Posbakum tidak sekadar menjadi simbol atau formalitas administratif, melainkan benar-benar dihidupkan sebagai pusat konsultasi hukum gratis dan mediator konflik warga.
“untuk Pastikan rakyat tahu bahwa mereka punya tempat untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.
kemudian,Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menyampaikan apresiasi atas capaian dan penghargaan yang diraih Kabupaten Parigi Moutong pada momentum tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Desa Kotaraya Selatan berhasil meraih peringkat II nasional sebagai Desa Anti Korupsi, sementara Desa Suli Indah menjadi juara I tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
Selain itu, Kabupaten Parigi Moutong juga menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional atas penerapan hukum adat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kecamatan Sidoan.
selain itu,Model ini direncanakan akan dikembangkan ke wilayah lain yang memiliki kearifan lokal dan adat istiadat yang kuat.
Bupati Parigi Moutong menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti keberadaan Pos Bantuan Hukum agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, kami berharap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang adil dan mudah diakses. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan segera menindaklanjuti dengan koordinasi bersama OPD terkait agar Posbakum berjalan optimal di seluruh desa,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendukung penuh sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, bebas narkoba, serta berkeadilan sosial,tutupnya.






