×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAK BERKUTIK! Pengedar Sabu 25 Gram Diciduk Polisi di Morowali Utara

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T11:39:31Z


TransSulteng-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T (23).


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba dari Palu yang akan melintas di wilayah Morowali Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.


Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. TAS ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

Satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram dalam plastik klip berisi kristal bening

Satu buah tas warna hitam

Satu unit handphone Android merek Realme


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Morowali Utara, dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini