TransSulteng-Parigi-Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Desa Air Panas terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta lahan pertanian warga.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memimpin rapat bersama unsur Forkopimda, DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap berbagai kerusakan yang dikeluhkan masyarakat. Proses ini melibatkan sejumlah instansi teknis, antara lain Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta pemerintah desa setempat.
Menurut Bupati, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan langkah penanganan dan mitigasi dampak yang ditimbulkan, sekaligus bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
"Pemerintah daerah meminta seluruh OPD terkait segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kerusakan yang terjadi, baik pada lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, maupun dampak lingkungan lainnya. Data awal ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu," tegas Erwin.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sumber keluhan warga. Kebijakan itu diberlakukan hingga proses evaluasi lingkungan dan aspek perizinan selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penghentian sementara aktivitas tambang, pihak yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut juga diminta bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk membantu perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Dukungan terhadap langkah pemerintah daerah juga disampaikan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelesaian regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Polres Parigi Moutong menyatakan siap mendukung seluruh upaya pemerintah daerah, termasuk pengamanan dan pengawasan di lapangan selama proses penanganan berlangsung.
Di akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan yang dialami masyarakat, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memperoleh solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Bupati Erwin Burase berharap sinergi seluruh pihak dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Air Panas, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pembangunan daerah.













