Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris! Oknum RL Intimidasi Wartawan Bidik Hukum Lewat Telepon WhatsApp, Tolak Hak Jawab Kasus Nikah Siri.

الأحد، 7 يونيو 2026 | يونيو 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T05:45:54Z



TransSulteng
-Tojo Una Una– Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang melibatkan pria berinisial RL di Kabupaten Tojo Una-Una semakin berbuntut panjang. 


Tidak hanya menghadapi laporan pidana dari istri sahnya, RL kini memicu kecaman publik setelah diduga melakukan intimidasi dan ancaman verbal terhadap jurnalis media Bidik Hukum yang mengawal kasus tersebut.


Tindakan anti-kritik ini terjadi setelah pemberitaan mengenai laporan polisi oleh NP (istri sah RL) terkait dugaan pelanggaran Pasal 402 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mencuat dan viral di media sosial. 


Alih-alih menggunakan hak jawab secara resmi sesuai UU Pers, RL justru memilih jalur koersif untuk membungkam wartawan.


Intimidasi Lewat Panggilan Telepon WhatsApp

Aksi intimidasi tersebut terjadi pada malam Senin (7/6/2026). Berbeda dengan prosedur konfirmasi biasa, wartawan Bidik Hukum justru dikejutkan oleh panggilan masuk dari nomor tersangka.


Wartawan Bidik Hukum yang menjadi korban menceritakan kronologi mencekam saat dirinya menerima telepon tersebut.


"Kami tidak sedang menghubungi pelaku, melainkan kami yang menerima panggilan telepon via WhatsApp dari RL pada malam Senin. Bukannya memberikan hak jawab atau klarifikasi dengan baik terkait pemberitaan, dia justru menelepon dengan nada arogan dan langsung mengintimidasi kami. Dia menyatakan tidak terima dengan berita yang beredar dan mengancam akan memperkarakan kami serta membawa masalah ini ke jalur lain jika berita tidak segera dihapus," ungkap jurnalis Bidik Hukum. Senin (8/6/2026).


Pemberitaan yang diterbitkan oleh Bidik Hukum sendiri diketahui telah berbasis data valid. 


Berita tersebut bersumber langsung dari laporan resmi di Polres Tojo Una-Una serta dokumen pernikahan sah yang dikantongi oleh istri pertama pelaku.


Pelanggaran Serius Terhadap UU Pers

Sikap RL yang mengancam jurnalis memicu reaksi keras dari komunitas pers di Sulawesi Tengah. 


Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau mengancam jurnalis saat atau setelah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.


Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang untuk menyajikan informasi berbasis fakta demi kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan, jalurnya adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menelepon malam-malam lalu melontarkan ancaman. Gertakan hukum atau ancaman fisik seperti yang dialami jurnalis Bidik Hukum justru berpotensi menambah jeratan hukum baru bagi yang bersangkutan,"

Kasus Hukum Tetap Berjalan

Meski ada upaya penekanan dan intimidasi terhadap media, proses hukum terkait kasus utama RL dipastikan tetap berjalan di Polres Tojo Una-Una. 


Penyidik masih terus memeriksa sejumlah alat bukti, termasuk buku nikah asli, kartu keluarga, serta keterangan para saksi terkait rencana akad nikah kedua pelaku yang sempat gagal dilaksanakan pada 3 Juni 2026 lalu.


Sejumlah organisasi pers setempat menyatakan akan mengawal ketat kasus ini. 


Mereka mendesak aparat kepolisian tidak hanya fokus pada kasus domestik pernikahan tanpa izin pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang diancam.

Pewarta: Ahmad Taliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini