Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntut Pengembalian 270 Sertifikat Warga, Aliansi Masyarakat Geruduk DPRD Touna; Oknum Jurnalis Jadi Korlap.

الأحد، 21 يونيو 2026 | يونيو 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T02:48:23Z


TransSulteng-Ampana – Gelombang protes terkait sengketa lahan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali memanas. 


Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bergerak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu, 17 Juni 2026.


 Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib 270 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Tojo yang disita. Namun, aksi unjuk rasa ini memicu sorotan tajam setelah seorang jurnalis lokal, Jefri Dako, terlihat aktif berada di barisan depan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi. 


Massa aksi datang bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Touna.


 Mereka membawa sejumlah tuntutan agar lembaga legislatif mendesak pihak terkait segera mengembalikan ratusan sertifikat lahan milik warga.


 Aksi tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya rekomendasi resmi DPRD Nomor 170/89/DPRD/2026, di mana salah satu poin utamanya menyimpulkan bahwa pihak yang menyita wajib mengembalikan seluruh dokumen tanah tersebut kepada pemiliknya. 


Di tengah jalannya orasi pada Rabu siang itu, keterlibatan Jefri Dako yang dikenal sebagai seorang jurnalis aktif di wilayah Touna memicu polemik mengenai independensi pers. 


Jefri tampak memimpin pergerakan massa dan menyuarakan tuntutan warga menggunakan pengeras suara secara terbuka.


Saat dikonfirmasi mengenai perannya yang rangkap sebagai jurnalis sekaligus korlap aksi, Jefri Dako menyatakan bahwa aksi yang dilakukannya didasari atas panggilan moral sebagai putra daerah untuk mengawal hak-hak masyarakat tani Tojo yang terabaikan. 

Sarekat Hijau Indonesia. 


"Langkah ini saya ambil murni sebagai bentuk advokasi kemanusiaan bersama masyarakat. Saya memisahkan fungsi saya saat menjalankan tugas jurnalistik dengan posisi saya hari ini yang berdiri bersama aliansi warga," ujar Jefri di sela-sela aksi.


Kendati demikian, keterlibatan aktif seorang wartawan dalam gerakan massa dinilai memicu potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Merujuk pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis Indonesia diwajibkan untuk selalu bersikap independen dan menghasilkan berita yang berimbang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pers.


Hingga berita ini diturunkan, jalannya unjuk rasa di kantor DPRD Touna pada 17 Juni 2026 tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Organisasi profesi jurnalis setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status keanggotaan maupun potensi sanksi etik terhadap keterlibatan Jefri Dako dalam gerakan massa tersebut.

 

Pewarta:Ahmad Tuliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini