TransSulteng-Ampana– Praktik distribusi internet (ISP/RT-RW Net) yang dikelola oleh "Majesti Net" di wilayah Ampana kini semakin memicu polemik.
Usaha yang dipimpin oleh E. tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa memiliki legalitas badan hukum maupun izin penyelenggaraan telekomunikasi yang sah dari pemerintah.
Kondisi ini diperparah dengan aksi nekat pengelola yang mencantolkan infrastruktur kabel dan kotak Optical Distribution Point (ODP) di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero) secara sepihak.
Tindakan tersebut dinilai mengabaikan faktor keselamatan ketenagalistrikan serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis resmi.
Keluhan Pengusaha Lokal yang Taat Aturan
Keberadaan Majesti Net yang terkesan dibiarkan beroperasi tanpa izin memicu kekecewaan dari para pelaku usaha internet lain di daerah tersebut.
Salah seorang pengusaha internet lokal yang serupa menyayangkan adanya ketimpangan dalam penegakan regulasi ini.
"Kami berusaha mengurus perizinan (dan) sepanjang orang lain merasa bebas," ujar N. A dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para pengusaha legal merasa dirugikan karena mereka harus menempuh proses panjang dan biaya investasi yang tidak sedikit demi mematuhi hukum, sementara oknum pengusaha lain dapat mendistribusikan jaringan internet secara bebas tanpa beban administrasi negara.
Tabrak UU Telekomunikasi dan Aturan Keselamatan PLN
Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas komersial penyediaan internet wajib berbentuk badan hukum resmi dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 11 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Jika terbukti melanggar, Pasal 47 mengatur ancaman sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain masalah perizinan, pemasangan kabel fiber optik secara liar di tiang PLN melanggar aturan keselamatan aset (Pasal 42 mengenai standardisasi keselamatan).
Secara regulasi bisnis, hak pengelolaan tiang listrik berada di bawah PT Indonesia Comnets Plus (PLN Icon Plus). Tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi, pencantolan kabel tersebut memicu risiko tinggi terjadinya korsleting, gangguan jaringan, hingga kebakaran.
Pihak Pengelola Bungkam Saat Dikonfirmasi
Mengingat bukti fisik ODP "Majesti Net" yang terpampang jelas di fasilitas umum, masyarakat dan para pelaku usaha mendesak Kementerian Kominfo bersama dengan pihak PLN dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, E. selaku pengelola bersikap tidak kooperatif. Saat dikonfirmasi oleh awak media yang mencoba mengirimkan rilis berita ke nomor Admin Majesti Net, pihak mereka sama sekali tidak memberikan tanggapan atau respons resmi terkait dugaan pelanggaran berlapis ini.
Pewarta: Ahmad Tuliabu


