Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Ratolindo Laporkan Kejadian ke Polres Tojo Una-Una

الثلاثاء، 20 أكتوبر 2026 | أكتوبر 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T09:03:52Z


TransSulteng–TOJO UNA-UNA – Moh. Hidayat B. Ayahu, warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tojo Una-Una, Senin (19/10/2026).


Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.


Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di wilayah Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.


Dalam laporannya, Hidayat menerangkan peristiwa bermula saat dirinya bermain domino bersama sejumlah teman. Di tengah kegiatan itu, terjadi percakapan antara pelapor dan terlapor yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.


Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor diduga melakukan pemukulan satu kali yang mengenai bagian bibir atas pelapor hingga mengakibatkan luka dan berdarah.


Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Tojo Una-Una untuk membuat laporan resmi. Laporan dibuat pada pukul 21.28 WITA di hari yang sama.


Dengan diterimanya laporan tersebut, kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti melalui proses pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti pendukung termasuk bukti medis terkait luka yang dilaporkan.


Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak terlapor belum diperoleh.


Setiap laporan polisi merupakan bentuk pengaduan atas dugaan peristiwa pidana dan bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pewarta: Ramla Ismail

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini