Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Palu Fasilitasi Penyerahan Ganti Rugi Rp 950 Juta Kasus Dugaan Penipuan Tanah

الخميس، 22 أكتوبر 2026 | أكتوبر 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T03:28:06Z


TransSulteng–PALU – Kejaksaan Negeri Palu memfasilitasi penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 950.000.000 dalam perkara dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan dengan tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T.


Penyerahan ganti rugi tersebut dilaksanakan pada Kamis, (22/10/2026) bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu.


Uang senilai Rp 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh pihak pertama atas nama Marnalisa Wideprita S. Sango kepada pihak kedua atas nama Rifyal Alatas selaku saksi korban.


Perkara ini bermula pada 20 Februari 2023 di Jl. Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Saat itu, tersangka melalui perantara saksi Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah kepada saksi korban Rifyal Alatas.


Tanah yang ditawarkan terletak di Jl. Asam 2, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, dengan luas kurang lebih 5.000 m². Tanah tersebut diklaim merupakan tanah peninggalan orang tua tersangka, Dahlan Dg. Sirua.


Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan bahwa tanah tersebut aman dan tidak bermasalah serta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Atas dasar itu, kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli dengan harga Rp 950.000.000. Saksi korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap sebanyak 10 kali pembayaran dengan total keseluruhan Rp 950.000.000.


Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada saksi korban. SHM tersebut justru digunakan tersangka sebagai jaminan kredit pada Bank BRI. Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Rifyal Alatas mengalami kerugian sebesar Rp 950.000.000.


Kejaksaan Negeri Palu menjelaskan, penyerahan ganti rugi ini merupakan bentuk perwujudan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Pasal 178 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palu sebagai lembaga penegak hukum memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban tindak pidana penipuan/penggelapan, dengan harapan dapat membantu memulihkan kerugian dan perekonomian korban.


Kegiatan penyerahan tersebut disaksikan oleh Sdr. Tejo Utomo, Sdr. Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan Sdr. A. Jaya Rahmat P.


Sumber: Rilis Kejari palu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini