Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Hamka dan Kurniawan Datangi Kejari Touna Pertanyakan Dugaan Korupsi Desa Katupat

الجمعة، 30 أكتوبر 2026 | أكتوبر 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T12:55:36Z


TransSulteng–Tojo Una-una, Sulawesi Tengah— Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali dipertanyakan. Setelah kurang lebih sembilan bulan menunggu kepastian, dua perwakilan warga, Hamka dan Kurniawan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Kamis (29/10/2026).


Kedatangan keduanya bertujuan menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Katupat.


Hamka dan Kurniawan mengaku hingga saat ini belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong mereka kembali mendatangi institusi kejaksaan guna meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah berjalan sekitar sembilan bulan.


Bahkan, keduanya mengungkapkan bahwa upaya mencari kepastian hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Kejari. Mereka mengaku telah dua kali menghadap langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk menyampaikan sekaligus mempertanyakan persoalan tersebut.


"Kami sudah dua kali menghadap langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan dan mempertanyakan perkembangan penanganan persoalan ini," ujar Hamka dan Kurniawan.


Menurut keduanya, masyarakat Desa Katupat membutuhkan kejelasan atas laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang transparan mengenai tahapan penanganan perkara.


Tidak hanya kepada pihak kejaksaan, Hamka dan Kurniawan juga menyampaikan harapan kepada Bupati Tojo Una-Una agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.


Mereka meminta Bupati mendorong Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una agar segera menyelesaikan proses audit dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.


Menurut mereka, hasil audit tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan penting bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Katupat.


"Kami berharap Bupati Tojo Una-Una dapat mendorong Inspektorat agar segera menyelesaikan dan mengirimkan hasil audit kepada pihak Kejaksaan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan," harap keduanya.


Mereka menilai koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan kejaksaan sangat diperlukan agar proses penanganan laporan tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun proses audit yang belum tuntas.


Lamanya waktu penanganan laporan menjadi perhatian Hamka dan Kurniawan. Mereka berharap tidak ada lagi ketidakjelasan terkait perkembangan pemeriksaan maupun hasil audit yang dinantikan masyarakat.


Bagi warga Desa Katupat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut laporan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Mereka meminta Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una memberikan penjelasan mengenai posisi terakhir penanganan laporan tersebut, termasuk kendala yang menyebabkan prosesnya belum memperoleh kejelasan.


Meski demikian, dugaan keterlibatan Kepala Desa Katupat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Setelah sembilan bulan berlalu, pertanyaan yang masih menggantung adalah sejauh mana penanganan laporan tersebut dan kapan hasil audit Inspektorat akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.


Transparansi dan kepastian hukum menjadi harapan masyarakat Desa Katupat.


Pewarta: Ramla Ismail

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini