Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Tim Gabungan "TABUR" Berhasil Ciduk DPO PT.INHUTANI Riau di Palu

Jumat, 29 Oktober 2021 | Oktober 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-29T13:36:45Z


Trans Sulteng,PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejati Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir berhasil menangkap Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Mujiono.

Diketahui penangkapan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Indragiri Hilir Atas Nama Ir Mujiono merupakan terpidana Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan buron tersebut adalah, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan buron sebagaimana tersebut di atas dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.

” hal tersebut telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana saat ini berada di kota Palu, Sulteng”beber Reza.

Ia mengatakan, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.

Tepat hari Jumat (29/10/2021), sekira jam 11.00 Wita (10.00 WIB) bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) mengejar terpidana dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara miliaran itu.


Penangkapan Buron tersebut  berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, telah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999.

Kronologis pencarian dan penangkapan Buron tersebut

Tim tabur Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian dimana DPO tinggal, usai dipastikan bahwa terpidana betul berada disalah satu rumah di Kota palu.

Tim Tabur Kejati Sulteng pun berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Riau dibackup Tim Tabur Kejari Indrigiri Hilir untuk malakukan penangkapan.    

Olehnya Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pun tepat hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021.

Selanjutnya tim bergerak pun cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana dan terpidana saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah, kemudian sekira pukul 11.30 WITA waktu setempat. 

Alhasil terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan  Kejati Riau serta Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim dari Kejati Sulteng tanpa perlawanan dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.IBRA

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini