Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REMISI NATAL KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG TAHUN 2021, TIDAK ADA YANG DINYATAKAN BEBAS

Sabtu, 25 Desember 2021 | Desember 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-25T09:45:22Z



Trans Sulteng,Palu-Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2021 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Berdasarkan pendataan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas / Rutan se - sulawesi tengah  yang mendapat remisi khusus hari raya Natal berjumlah total 181 orang yang semuanya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman. Tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dengan kata lain tidak ada WBP yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2021.

Rinciannya adalah, 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 33 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Palu pada hari ini, Sabtu 25 Desember 2021 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dan Kepala Lapas Palu.

Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah mengharapkan agar setiap orang mampu mencerminkan kehadiran hikmat Tuhan, serta menjadikan momentum Natal 2021 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu – isu saat ini, dan menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik instansi.

“ Saya juga menyampaikan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang pada hari natal ini mendapatkan remisi dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan serta menjadi warga Negara yang baik dan taat pada hukum”. Ujar Yasonna.

Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng/Anjas)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini