Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sesalkan Banyaknya Proyek Di Bengkalis Yang Diduga Tidak Sesuai Volume " Aktifis Mahasiswa Pancasila Minta Ketegasan Dinas

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T14:29:56Z

 

Trans Sulteng--Bengkalis Banyaknya pekerjaan proyek di seputaran Kabupaten Bengkalis yang diduga tidak sesuai dengan spek/volume kerja membuat salah satu Aktivis Mahasiswa Pancasila angkat bicara 

Kepada awak media ini OK. Herry Fadli .SH selaku Aktivis Mahasiswa Pancasila merasa prihatin dan sesalkan ketidak seriusan para Kontraktor Pelaksana selaku Pemenang Tender yang diduga mengerjakan Proyek tersebut dengan mengurangi volume Proyek tersebut demi meraih sejumlah keuntungan.

Hal ini disampaikan oleh OK. Herry Fadli.SH melalui saluran telepon WhatsApp pada  (16 Desember 2021) sekitar pukul 16.30 wib.

Menurutnya kecurangan tersebut juga tidak terlepas dari peran para Konsultan pengawas Proyek yang diduga tidak bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan Pekerjaan tersebut, Sehingga hal ini dimanfaatkan oleh sebagian Kontraktor nakal untuk melakukan kecurangan demi mengeruk keuntungan.

Seperti salah satu proyek  Pekerjaan Proyek Hotmix Jl. Abdulrahman menuju Jl. Jambon yang berada di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan nilai Anggaran sebesar kurang lebih Rp. 139.469.892,29 yang saat ini menjadi sorotan Aktivis Mahasiswa Pancasila ini lantaran diduga tidak sesuai Spek / adanya kekurangan volume pekerjaan.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PUPR menyajikan anggaran

dan realisasi Belanja Modal pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31

Desember 2020 Pada Bida Bina Marga dan pekerjaan tersebut pun dilaksanakan oleh CV JM berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 11-SPP/PUPR-BPJJ/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.290.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 28 hari kalender sampai tanggal 23 Desember 2020. 

Selanjutnya atas pekerjaan tersebut dilakukan adendum Kontrak Nomor 11-SPP/PUPR-BPJJ/ADD-1/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dengan melakukan tambah kurang volume item pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Seperti halnya yang kita ketahui saat ini Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dengan

BAST Nomor 20/PUPR/BA-STPP/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 serta

telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.290.000.000,00 atau 100% dengan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06842/SP2D-LS/2020/1.01.03.01

tanggal 29 Desember 2020 ," Terang OK. Herry.

Hal tersebut tentunya terlihat aneh dimana suatu pekerjaan Proyek yang diduga tidak sesuai Spek namun bisa dinyatakan selesai dengan sempurna 100 % dan dibayar penuh oleh pemerintah melalui Dinas terkait ," Ungkapnya.

Menurut OK Herry dugaan tersebut bukanlah tidak beralasan namun berdasarkan data atau hasil Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta hasil pengujian laboratorium ," Imbuhnya.

Yang mana dari hasil uji Laboratorium tersebut menunjukkan terdapat adanya kekurangan volume atas item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) senilai Rp139.469.892,29 ," Jelasnya.

Tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) yang mengatur Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas  Pelaksanaan kontrak, Kualitas barang/jasa, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.

Menurutnya Hal tersebut disebabkan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian dan Pengawas pekerjaan tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

" Sebaiknya Dinas PUPR Memasukan Perusahaan tersebut ke daftar hitam dan PPK PPTK dan Pengawas dicabut sertifikasinya," Pinta OK. Herry .SH 

Diakhir kalimatnya Herry berharap agar nantinya Pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkalis tidak tutup mata dan dapat segera memproses temuan ini hingga ke meja hijau. Tegas OK. Herry. (TIM)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini