Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Gubernur Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulteng Tahun 2022.

Selasa, 15 Februari 2022 | Februari 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-15T13:12:20Z


TransSulteng,Palu- Sulawesi Tengah. Gubernur H. Rusdy Mastura, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Tengah Tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan secara luring maupun  daring melalui Via Zoom Meeting, bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selasa, (15/2/2022)Gubernur H. Rusdy Mastura dalam sambutanya menyampaikan selamat datang kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah beserta rombongan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada  panitia pelaksana yang telah melaksanakan rapat koordinasi ini.

Lanjut, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dari tahun ke- tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Olehnya, diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antar unsur negara, baik pada pemerintahan pusat maupun didaerah. 

Dengan demikian, KPK RI telah menjembatani antara pemerintah pusat dan daerah melalui Web Aplikasi Jaga.Id dalam mengawasi pelayanan publik dan pengolahan aset negara.

Jaga.id merupakan sebuah portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi guna mendorong partisipasi, akuntabilitas respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat.

Pada aplikasi Jaga.id terdapat 8 area intervensi berupa indeks capaian rencana aksi pencapaian korupsi yang telah disepakati oleh masing-masing pemerintah daerah yang terdiri dari OPD terkait pelayanan publik, manajemen kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, peningkatan pendapatan daerah serta perencanaan anggaran dan pengelolaan aset daerah.

Beliau berharap agar kepala daerah beserta OPD area intervensi dan unsur eksternal lainya bersama-sama mendukung penuh hal ini agar dapat mewujudkan Visi dan Misi Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju."

"Saya berharap agar sinergitas ini tetap terjaga dengan baik antara pemerintah daerah beserta pihak KPK RI." Terang beliau diakhir sambutanya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI LiLi Pintauli Siregar, SH., MH dalam arahanya menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 KPK telah banyak melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. 

Kegiatan yang dilaksanakan tertuang dalam rencana aksi, dan tentuya harapannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

"Pemerintah daerah Sulawesi Tengah kiranya dapat berkontribusi untuk melibatkan dan mendorong seluruh jajaran  termasuk masyarakat agar berpartisipasi aktif". Jelas Wakil Ketua KPK pada kesempatan itu

Dalam proses APBD, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harus mencermati adanya alokasi, supaya tidak terjadi adanya devisit anggaran.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas diantaranya : Pertama, Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Kedua, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksananakan tindak pidana korupsi dan juga melaksanakan pelayanan publik.

Ketiga, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keempat, melakukan penyelidikan-penyelidikan dan tuntutan tindak pidana korupsi dan kemudian menetapkan hakim dan urusan pengadilan yang telah diperoleh.

Turut hadir : Inspektur Jenderal Kemendagri,  Dirktur BPK RI, Pj. Sekda Prov. Sulteng, Pj. Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan BPKP, Deputi BPKP Bidang Pengawasan, Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Unsur Forkopimda, Inspektur Inspektorat, Kepala OPD dan Admin MCP.HMS/Anjas.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini