Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Tlogoayu Tolak Permintaan Tandatangan Warganya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Jumat, 11 Februari 2022 | Februari 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-11T09:38:10Z


TransSulteng,Pati - Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Darsono diduga tidak bersedia melayani warganya untuk urusan administrasi tentang hal permintaan penanda tanganan dokumen pendukung untuk proses validasi ulang dan pengukuran sertifikat tanah miliknya. Pasalnya tanah miliknya yang bersebelahan dengan lapangan sepak bola diklaim oleh Kades merupakan milik pemdes.

Sunarti selaku warga merasa kecewa dengan perlakuan Kades yang dinilai tidak kompeten. 

“Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya untuk urusan sertifikat tanah saya,” Tutur sunarti, sambil menunjukan bukti kepemilikan SHM NO.348  atas nama Sunarti kepada Wartawan.

Menurut Sunarti, dirinya sudah beberapa kali  menghubungi Kades tlogoayu bahkan sempat di bantu dari lembaga untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan pengukuran ulang tanah miliknya, alasan kades tlogoayu tidak mau menandatangani di karenakan katanya tanah tersebut sudah di tukar guling, dan kalah gugatan di PN.

"Saya ini orang kecil mas harus kemana saya mencari keadilan," ucap Sunarti dengan nada memelas.

Sementara, Kepala Desa Tlogoayu mengatakan bahwa tanah yang dipersoalkan, saat putusan banding, Sunarti kalah.

"Saya tidak berani menandatangani pemohon untuk melakukan pengukuran tersebut karena hasil putusan banding Sunarti kalah," jelasnya, saat dimintai konfirmasi oleh Wartawan, pada Selasa (8/2/2022).

Sulistiawan, SH selaku konsultan hukum Sunarti, saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Kepala Desa Tlogoayu, mengatakan dengan tegas bahwa Kades tidak memahami persoalan tersebut.

"Jelas disini Kades tidak memahami isi gugatan dan hasil putusan pengadilan negeri, bahkan pengadilan tinggi dan Mahkamah agung, dalam  isi gugatan tersebut tidak ada materi terkait pembatalan kepemilikan SHM No 348 atas nama Ibu Sunarti,

artinya kepemilikin SHM atas nama Ibu Sunarti adalah sah dan terdaftar di badan pertanahan  Nasional (BPN) Pati," tegas Sulistiawan,SH.

"Kami sudah mengirimkan dua somasi ke Pak Kades Darsono dan saya selaku konsultan hukum Ibu Sunarti masih menunggu itikad baiknya untuk musyawarah,

akan tetapi jika tidak ada tanggapan maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Vio/Tim

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini