Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penilaian KLA Bagi Parigi Moutong Diakhir Maret 2022, Akan Memperhatikan 5 Klaster Hak Anak

Jumat, 25 Februari 2022 | Februari 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-25T13:48:15Z


TransSulteng,Parigi Moutong- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus menggenjot meraih predikat MADYA untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Salah satu tahapan untuk meraih MADYA adalah penilaian awal KLA bagi Parigi Moutong yang akan diselenggarakan di akhir bulan Maret 2022.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong Irwan SKM MKes saat memimpin jalanya kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 bertempat di ruang rapat Bappelitbangda Parimo Jum'at (25/2/22) mengatakan, persiapan penilaian KLA terus digenjot, walaupun boleh dikata Parigi Moutong terlambat dari sebagian Kabupaten/Kota yang telah lebih dahulu meraih predikat MADYA KLA. Namun kata Irwan tidak ada kata terlambat Parigi Moutong harus bisa dan mampu juga meraih predikat MADYA KLA. 

"Parigi Moutong untuk predikat PRATAMA sudah dapat bahkan 2 kali, namun harus kita genjot lagi untuk bisa mendapatkan predikat MADYA di tahun 2023. Bagi saya tidak ada kata terlambat, kita harus kerjakan sesuai tugas kita, dan apapun hasilnya kita siap,"Harapnya.

Olehnya Irwan berharap, tim Satgas KLA Parigi Moutong yang telah dibentuk harus gerak cepat melaksanakan tugas menghadapi penilaian KLA di akhir bulan Maret 2022 nanti,"Jelasnya.

"Saya tidak muluk muluk, diakhir tahun 2023 harus kita capai predikat MADYA. Untuk itu perlu Komitmen bersama untuk bisa sampai kesitu,"Tambahnya.

Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Sri Prihartini Lestari Wijayanti saat melakukan pemaparan secara virtual baru baru ini mengatakan, pelaksanaan KLA memperhatikan Kaster hak Anak yaitu Klaster I hak sipil dan kebebasan. Klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan Alternatif. Klaster III Kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya. Klaster V Perlindungan khusus. 

Kata Prihartini Lestari, dari 5 Klaster itu tetap memperhatikan prinsip Konvensi hak anak yaitu Non Diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi suara anak.

"Klaster V Perlindungan khusus harus memastikan bahwa hak anak pada Klaster 1, 2, 3 dan 4 dapat terpenuhi, sehingga tidak muncul tindak kekerasan, penelantaran,  eksploitasi dan pemberlakuan salah lainnya,"Ucapnya.

Sambungnya, banyak yang akan menjadi penilaian salah satunya adalah kelembagaan. Untuk Kelembagaan kata ia yang akan dinilai dan harus dipersiapkan Pertama tersedia Peraturan/Kebijakan Daerah tentang KLA. Kedua Kelembagaan KLA  meliputi gugus tugas KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, Profil anak dan Publikasi terkait KLA. Ketiga adalah keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan Media Massa.

Laporan :pewarta SD.

Sumber:diskominfo Parimo.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini