Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Kangkangi Undang Undang Manajemen PT CUS Abaikan Keadilan Hak Buruh

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T01:56:39Z

 

Transsulteng - Kayong Utara,Kalbar -  Perselisihan hubungan industri antara manajemen Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS ) PT Cipta Usaha Sejati( PT. CUS )dengan Karyawan memasuki proses mediasi Tripartite, yang mana sebelumnya telah dilakukan perundingan Bipartit namun tidak menemukan kesepakatan.

Mediasi Tripartite bertempat di Ruang rapat Kantor  Disnakertrans   Kabupaten Kayong Utara, pada Selasa (22/03/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andri Candra,S.Sos.,M.AP, Kabid Naker, Saini, S.Sos.,M.Si, Fungsional Mediator HI, Nur Wahid,S.Sos, Ali Muhamad, Federasi SERBUK INDONESIA(penerima kuasa dari pekerja), Ibnu, Kepala Desa Lubuk Batu(Penerima Kuasa dari Pekerja), Deny Arisandi, HR PT. CUS, Jackson Manurung, KM PKS PT. CUS, Baharun, Anggota LKS Tripartite, Abdul Rani, Anggota LKS Tripartit, Syamsudin, Anggota LKS Tripartit, serta perwakilan pekerja korban PHK sepihak.

Mediasi berjalan alot, dan masing masing pihak menyampaikan argumentasi. 

Pada pembukaan Mediasi, Kabid Tenaga Kerja, Saini, S.Sos  memaparkan,bahwa pihaknya telah menerima pengaduan karyawan PT CUS terkait tuntutan Hak atas pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT.CUS yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang Undang yang berlaku. 

" Tidak adanya surat perjanjian kerja kepada karyawan yang diberikan Perusahaan PT. CUS sejak awal masuk kerja," papar Saini.

Pada kesempatan itu Andri Candra Plt Kepala Dinas memaparkan bahwa dari hasil identifikasi kasus perselisihan karyawan PT CUS, yaitu pihak perusahaan hanya akan membayar uang PHK sebesar satu bulan upah( gaji),  kemudian pihak pekerja menuntut atas hak mereka sesuai dengan ketentuan Undamg -Undang yang berlaku.

Dari permasalahan itu Plt Kepala Dinas berharap agar permasalahan dapat diselesaikan dalam mediasi tanpa harus melalui proses yang lebih panjang hingga ke PHI.

Namun dalam proses mediasi tidak dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga akan dijadwalkan kembali untuk mediasi lanjutan.

Menurut Ali Muhamad Wakil Ketua Komwil SERBUK Kalbar bahwa Pihak PT CUS dalam menerapkan Peraturan Perusahaan mengangkangi UU yang lebih tinggi, dan abaikan keadilan terhadap Hak para buruh.

" Sesuai regulasi yang berlaku di negara NKRI yang berpedoman kepada Undang-Undang, dimana para pekerja yang telah bekerja selama 21 hari atau lebih berturut-turut dalam 3 bulan serta tidak adanya perjanjian kerja bersama sejak awal masuk kerja demi Hukum para pekerja statusnya menjadi karyawan tetap atau PKWTT hal itu sesuai dengan bunyi PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat 4,"ujar Ali saat ditemui di Kediamannya Jumat(25/03/2022).

Karena itu pihaknya meminta agar perusahaan membayarkan pesangon para pekerja sesuai aturan undang undang yang berlaku.

"Kita minta perusahaan mentaati aturan Undang-Undang yang berlaku di negara ini, atas PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT CUS ini, maka harus mengikuti ketentuan pasal 156 UU no 13 tahun 2003 Jo pasal 40 PP 35 tahun 2021," cetus pria yang akrab do sapa Verry Liem itu.

Dia(Verry) menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada mediasi jika apa yang menjadi hak pekerja tidak di penuhi oleh perusahaan.

"Kita tidak akan berhenti hanya di mediasi jika apa yamg menjadi hak pekerja tidak dipenuhi, kita akan membuat pengaduan ke UPT Pengawas, sekalipun harus ke PHI akan kita jalani, karena ini sudah konsekwen kita sesuai kesepakatan dengan para korban PHK. Jika perusahaan mau ada Win-win ya, mesti jangan memberatkan para pekerja,"pungkasnya. ( Hadi / Kaperwil Kalimantan )

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini