Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Apresiasi Damkar atas Profesionalisme dan Dedikasinya dalam Menjalankan Tugas

Selasa, 01 Maret 2022 | Maret 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-01T09:21:51Z


TransSulteng,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) atas profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Petugas Damkar dinilai telah melakukan upaya penyelamatan serta menunjukkan dedikasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang diembannya.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, pada acara Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Selasa (1/3/2022). Apel itu digelar secara daring dan luring.

Di samping berbagai langkah yang dilakukan tersebut, petugas damkar juga menorehkan capaian positif khususnya dalam penanggulangan Covid-19 di daerah. Hal ini menegaskan kiprah damkar sebagai perangkat daerah yang menjadi barisan terdepan melindungi masyarakat dari bahaya api dan kondisi darurat.

"Pemadam kebakaran telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, penuh komitmen dalam memberikan layanan kedaruratan kepada seluruh warga masyarakat," ujar Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri mendorong para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk menjadikan petugas Damkar dan penyelamatan sebagai perangkat daerah yang profesional dan mandiri. Upaya ini memerlukan komitmen yang kuat untuk memastikan keselamatan warga terlayani dengan baik.

Berkaitan dengan itu, lanjut Mendagri, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diketahui Damkar dan penyelamatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Bahkan, secara rinci peran damkar tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggara kebakaran adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Namun, berdasarkan laporan nasional penyelenggaraan pemadam kebakaran tahun 2021, daerah yang telah menjadikan Damkar dan penyelamatan mandiri sebagai satuan dinas sendiri baru berjumlah 105 kabupaten/kota dan 1 provinsi. Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lainnya.

"Perlahan dan berkeyakinan bahwa kepala daerah dan di semua kabupaten kota memberikan atensi yang penuh terhadap pemadam kebakaran, sebagai ujung tombak yang menyediakan layanan dasar kepada masyarakat," tandas Mendagri.

Laporan : Suryadi

Sumber : Puspen Kemendagri

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini