Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

P AW, Iham Kawaroe Diberi waktu Lima Hari Kedepan Melaporkan LHKPN ke KPU Donggala.

Rabu, 02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-03T05:31:28Z


TransSulteng,Donggala-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan Ilham Kawaroe, S. Sos sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala. Ilham Kawaroe menggantikan Abubakar Aljufrie, SE yang sudah meninggal dunia, untuk melanjutkan kinerja sebagai legislator.  

Ketua KPU Donggala, M. Unggul, S. Sy., M. Si, mengunggapkan bahwa KPU Kabupaten Donggala sudah melaksanakan Rapat Pleno terkait Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Ya kami (KPU) sudah melakukan pleno merujuk surat Anggota Dewan yang masuk pada tanggal 01/03/2022 dan tanggal 02/03/2022 kami sudah plenokan,” sebut M. Unggul saat dikonfirmasi media ini melalui telpon Kamis (03/03/2022).

M. Unggul pun mengatakan PAW tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor : 87/PY.03.1/72/2022 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Golongan Karya atas nama Abubakar Aljufrie, SE dan itu sudah melalui proses penelitian administrasi kelengkapan dokumen.

“Pleno ini ada dua hal yang kami lakukan, pertama terkait penelitian administrasi kelengkapan dokumen calon PAW dengan yang sudah meninggal, berkas yang kami terima semua lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurutnya, pleno ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala Nomor : 106.170/Huk&Persid/DPRD-II/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Usulan Pemberhentian dan Usul Pengganti Antarwaktu mewakili Daerah Pemilihan Donggala Satu, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Kemarin kita juga sudah kirim surat ke Partai DPD Donggala dari Partai Golkar untuk meminta Ilham Kawaroe untuk melaporkan LHKPN nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) paling lama lima hari kedepan terkait pelaporannya (LHKPN) ke KPU Donggala,” tegasnya.

Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor : 83/PL.01.7-Kpt/7203/KPU.KAB/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Donggala Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor : 88/PL.01.3-Kpt/7203/KPU.KAB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

 disampaikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala atas nama Abubakar Aljufrie, SE peringkat suara sah nomor Satu dari Partai Golongan Karya mewakili Daerah Pemilihan Donggala 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor Dua atas nama Ilham Kawaroe, S. Sos dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Pungkas M. Unggul (Ketua KPU Donggala). (Syamsir) 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini