Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sambut Pesta Demokrasi 2024, MIPI Bahas Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Sabtu, 05 Maret 2022 | Maret 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T11:15:32Z


TransSulteng,Jakarta - Menyambut pesta demokrasi 2024, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) membahas isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam sebuah webinar. Tema yang diangkat yaitu “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden”. Webinar ini merupakan sesi kedua, melanjutkan pembahasan sebelumnya bertema sama dalam menyambut Pemilu. Pasalnya di media kian mengemuka isu perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres. 

Dalam sambutannya, Koordinator Tim Komunikasi Publik dan Kesekretariatan MIPI Ika Sartika mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres menuai pro-kontra. Pihak yang menolak beranggapan hal ini melanggar konstitusi karena melebihi batas lima tahun, sedangkan pihak yang bersepakat beranggapan tidak ada salahnya diperpanjang. Pembicaraan ini menimbulkan perdebatan yang alot sehingga memunculkan sesi kedua webinar. 

“Harapannya adalah menemukan sesuatu yang bisa membuat kami tahu, kami membuka matanya seperti apa sih perdebatan terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden ini. Sehingga masyarakat semakin cerdas,” katanya, Sabtu (5/3/2022). 

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik selaku narasumber pertama menjelaskan, ada desain isu sistematis terkait jabatan 3 periode. Seperti adanya dukungan dari tiga ketua umum (ketum) partai yang secara berurutan dengan tone yang kurang lebih sama menyampaikan isu perpanjangan. 

“(Di DPD) Tidak pernah sekali pun sebenarnya membahas isu PMJP 'Perpanjangan Masa Jabatan Presiden' ini. Tidak pernah ya. Saya di Komite I misalnya yang membidangi Tupoksi juga tidak membahas ini. Bahkan kami membahasnya jadwal Pemilu, dan kita support untuk on time,” ujarnya. 

Menurut Abdul, PMJP ini bisa menjadi ancaman dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan. Sebab sistem tata negara akan terpengaruh yang memungkinkan terjadinya potensi konflik dan dilema kelembagaan. 

Menambahkan Abdul, narasumber kedua Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan, awalnya dalam survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia sangat sedikit masyarakat yang menginginkan Pemilu ditunda ataupun masa jabatan presiden ditambah hingga tiga periode. Namun saat periode pandemi delta melanda dan pemerintah dianggap berhasil menanggulangi pandemi, tingkat penerimaan masyarakat terhadap presiden tinggi. Ini kemudian dimanfaatkan oleh partai politik untuk menyukseskan tujuannya terkait PMJP. 

“Konstitusi itu harus berdasarkan prinsip konstitusionalisme. Yaitu pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan itu terdiri dari dua elemen utama. Pembatasan kewenangan kekuasaan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap rakyat. Yang kedua pembatasan masa kekuasaan. Itulah inti konstitusionalisme,” tandasnya. 

Di sisi lain, narasumber ketiga Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, pertanyaan apakah Pemilu bisa ditunda merupakan pertanyaan yang tidak selesai dan menimbulkan dampak lanjutan. Sebab pertanyaan yang tak kalah penting, apakah alasan konstitusional yang memungkinkan untuk ditundanya Pemilu? 

“Karena kalau kita meninggalkan pertanyaan alasannya, maka yang tersisa soal teknis perubahan Undang-Undang Dasar,” ujarnya. 

Dia menekankan jangan bermain-main dengan masa jabatan. Alasan-alasan penundaan Pemilu perlu dicermati ulang logikanya. Sebab Undang-Undang Dasar jelas mengatakan yang namanya Pemilu lima tahun sekali, pun dengan jabatan presiden hanya dua kali periode. 

“Presiden yang memperpanjang jabatannya selama tiga periode itu kemudian mengalami kudeta militer. Nah saya mau bilang apa? Sebenarnya hati-hati atau jangan sekali-kali bermain-main dengan masa jabatan,” jelasnya. 

Selain tiga narasumber yang telah disebutkan, webinar ini turut dihadiri oleh berbagai narasumber yang kompeten lainnya, seperti Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)/Bidang Pengembangan Keilmuan dan Kerja Sama Perguruan Tinggi MIPI Muhadam Labobo. 

Laporan : Suryadi 

Sumber : Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini