Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Stap Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol tentang Peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buol Masa Bakti 2019 - 2024.

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T04:21:32Z


TransSulteng -Buol-Pada kesempatan itu Stap Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura , M.Si. Menghadiri rapat paripurna, dengan agenda peresmian pemberhentian Jamrin Sinyor dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Abdijaya S. Koni, S.IP  sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol Masa Bakti 2019 - 2024.

Sambutan Gubernur Yang Dibacakan Stap Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan selamat kepada Abdijaya S. Koni, S.IP atas dilantiknyasebagai anggota DPRD  Kabupaten Buol pergantian antar waktu (PAW). Selanjutnya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal bagi saudara untuk melaksanakan tugas-tugas seorang wakil rakyat dan Gubernur menyampaikan harapannya kiranya Sdr. Abdijaya S. Koni , S,IP dapat melaksanakan mandat amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan (dapil) dan Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Jamrin Sinyor yang telah memberikan kontribusi danpengabdiannya sebagai anggota DPRD  Kabupaten Buol selama ini.

Selanjutnya Sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD  Kabupaten Buol. sebagai Anggota Dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan sehingga saudara Abdijaya S. Koni, s.IP akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD sehingga saudara dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi, dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan.

Biro Administrasi Pimpinan/SD.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini