Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IPB dan Untad Beberkan Hasil Penelitian Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan di Parigi Moutong

Kamis, 28 April 2022 | April 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T07:07:52Z

Transsulteng-Palu-Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University dan Prodi Administrasi Publik (ADM), FISIP Universitas Tadulako (UNTAD) menyampaikan temuan riset yang dilaksanakan di Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Toribulu dan Kecamatan Tinombo Selatan, pada Rabu, 27 April 2020 di Hotel Santika Palu. 

Ketua Prodi ADM, UNTAD, Drs. Rizal Jalengkara, MSi mengatakan penelitian ini dilakukan atas dasar Tridarma Perguruan Tinggi untuk merefleksikan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan publik yang selama ini masih berjarak dengan masyarakat. 

Kampus menurut Rizal harus menjadi benteng moral yang memiliki tanggungjawab sosial dalam menyelesaikan persoalan-persoalan publik. Berangkat dari itu, maka pihaknya bersama PSA IPB melakukan penelitian sebagai  university social responsibility.

“Kampus (akademisi) tidak boleh nyenyak ketika terjadi ketidakadilan dan pendzaliman terhadap hak-hak orang miskin. Masih banyak orang dijajah, masih banyak orang tidak mendapatkan akses berkaitan dengan keadilan.” Tutur Rizal 

Lebih lanjut kata dia, perguruan tinggi tidak hanya milik civitas akademika di kampus tetapi juga milik masyarakat. Olehnya, kata Rizal Prodi ADM UNTAD bersama PSA IPB bekerjasama untuk melakukan riset keberterimaan sosial dan persepsi masyarakat terhadap usaha pertambangan di Parigi Moutong sebagai wujud dari tanggungjawab sosial kampus dalam menyoal dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. 

 “Lalu apa kaitan ADM dengan tambang? Jadi administrasi publik itu ada dua konsentrasi di dalamnya. Pertama soal konsentrasi keahlian. Kalau sarjana dia bisa menjadi seorang ahli kebijakan disitu sudah ada analisisnya dan advokasinya karena tambang ini adalah persoalan publik. Kedua, kami memiliki mata kuliah manajemen konflik dan kebencanaan itu sudah ada pasca terjadi bencana alam di Aceh dan konflik di Poso,” ungkap Rizal.

Sementara Kepala PSA IPB, Dr. Bayu Eka Yulian mengatakan penelitian ini dilakukan untuk memotret keberterimaan sosial dan persepsi masyarakat terhadap usaha pertambangan serta dampaknya melalui studi kasus pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. 

“Kami tidak ingin pernyataan dibangun atas asumsi, pernyataan harus dibangun dengan scientific evidance based berbasis fakta, data dan realita yang ada di lapangan,” ucap Bayu. 

Penelitian ini kata dia menggunakan teori critical political ecology, sebuah pendekatan yang mengkombinasikan kajian ekonomi politik dengan kajian ekologi. Teori ini kata Bayu digunakan untuk melihat dan menjelaskan secara kritis kondisi sosial dan politik yang melingkupi penyebab, realitas, dan masalah-masalah yang terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Parigi Moutong.

“Jadi pengelolaan sumber daya alam bukan saja persoalan administrasi atau teknis semata tetapi ada politisasi lingkungan yang melibatkan aktor-aktor mulai dari lokal, nasional, hingga global. Jadi ketika ada persoalan, siapa aktor dibaliknya. Dengan perspektif ekologi ini kami coba masuk ke Parigi Moutong untuk melihat secara jernih ada apa dengan Parigi Moutong itu.” Jelas bayu

Lantas siapa aktor dalam kasus pertambangan di Parigi Moutong? Menurutnya terdapat tiga aktor besar dalam kasus usaha pertambangan di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong yakni State, Private Sektor, dan  masyarakat di dalam konsesi dan di luar konsesi PT Trio Kencana. 

Bayu menjelaskan aktor Negara dalam kasus PT Trio Kencana melibatkan banyak aktor. Pertama kata dia terdapat Gubernur Tahun 2020 yang menerbitkan izin operasi produksi. 

Menariknya Kata Bayu peningkatan status produksi PT Trio Kencana ini dilakukan saat terjadi transisi kebijakan dari daerah ke pusat. “Jadi peningkatan status OP itu dilakukan sangat cepat karena ada peralihan kebijakan, kami menyebutnya policy break. Ketika UU No.3 Tahun 2020 keluar pada 10 juni 2020, Gubernur kemudian menerbitkan IUP Operasi Produksi pada 28 Agustus 2020”. 

Kemudian juga ada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2022 yang dituntut masyarakat untuk mencabut izin operasi produksi PT Trio Kencana sehingga ada narasi penciutan. Lalu ada Kadis ESDM dan Kadis DPMPTSP sebagai perpanjangan tangan Gubernur yang menandatangani IUP PT Trio Kencana atas nama Gubernur dan menerbitkan Surat Teknis Operasi Produksi (OP). Terus kata Bayu, Bupati juga terlibat memberikan dukungan izin lingkungan termasuk memberikan Izin Usaha Eksplorasi pada tahun 2010. Menariknya kata dia Bupati Parimo 2010 adalah Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2020 yang mengeluarkan izin operasi produksi. 

Selain Bupati 2010 juga ada Bupati 2022 yang berperan memberikan izin lingkungan kepada PT Trio Kencana. Lanjut Bayu, Bupati 2022 ini juga mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam konsesi PT Trio Kencana seluas 2.167 ha.

“Selain aktor-aktor ini juga terdapat Camat dan kepala-kepala desa termasuk PLT kepala desa yang juga punya peran dalam kasus pertambangan di Parimo,” ungkap Bayu.

Sementara aktor Private Sektor, kata Bayu tidak hanya perusahaan tambang skala besar. Tetapi juga terdapat tambang rakyat tradisional, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) dan ada penambang illegal/PETI. 

“Jadi bicara pertambangan di Parimo tidak saja pertambangan skala besar saja, ada pertambangan rakyat, pertambangan illegal yang bergerak di belakang panggung Negara tanpa regulasi tanpa control dan sudah pasti unreported. Lalu ada investor semacam man behind the gun yang membiayai jalannya operasi pertambangan ini dan juga ada middle man, pemain di tengah yang menghubungkan ke pasar sehingga bisnis ini tetap bertahan. Lebih menarik lagi, di sana juga ada pengusaha gilingan padi, mereka kontra terhadap tambang,” tuturnya.

Lalu kata dia ada masyarakat di dalam konsesi dan di luar konsesi pertambangan. Dimana menurut Bayu masyarakat ini terbagi dua ada masyarakat yang pro dan kontra terhadap pertambangan. Dalam sejarah masyarakatnya kata Bayu, mereka memiliki sejarah panjang dalam pertambangan tradisional menggunakan dulang.

“Jadi bicara pertambangan di Parimo ini sebetulnya bukan cerita baru, mereka melakukan aktivitas penambangan sudah lama namun dalam konteks tradisional mendulang. Lalu bicara pertanian tanaman pangan sudah lama juga, ditambah ada masyarakat transmigran membawa pengetahuan baru tentang bagaimana bertani padi sawah yang baik sehingga mulai bagus hasil pertanian di sana,” kata dia.

Selain tiga aktor besar, kata Bayu juga terdapat Community Social Organization atau Non Government Organization dalam kasus pertambangan di Parimo. Aktor-aktor ini kata dia secara bersama-sama  melakukan pendampingan masyarakat dan juga mempertanyakan IUP PT Trio Kencana. “Jadi ada sederet aktor di sana, belum lagi kita bicara aktor-aktor di belakang jaringan mereka yang memiliki power relasi kuasa.”

Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat

Dalam penelitian ini, kata Bayu pihaknya menggunakan metode penelitian Mix Method analisis data kuantitatif yang didukung data kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan survey, wawancara mendalam, observasi lapangan dan studi dokumen. 

Adapun durasi penelitian ini kata Bayu dilakukan sejak bulan maret hingga april 2022 dengan lokasi penelitian terdiri dari 4 Desa di Kecamatan Kasimbar, 3 Desa di kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Desa di Kecamatan Toribulu dengan jumlah responden sebanyak 402 orang.

“Responden ini kami ambil dengan multi satage random sampling dengan margin of error 5% dengan tingkat kepercayaan 95%,”  jelasnya.

Dari hasil penelitian itu, kata Bayu pihaknya menemukan 46,8% responden tidak setuju dengan kehadiran PT Trio Kencana. Sementara, terdapat 19,9% responden mengatakan setuju dengan PT Trio Kencana, 21,1% menjawab netral dan 12,2% tidak menjawab. 

Selanjutnya kata dia, ketika ditanya alasan mengapa tidak setuju dengan kehadiran PT Trio Kencana 29,3% responden menjawab karena merusak lahan pertanian, 25,0% responden menjawab karena merusak lingkungan, 9,6% merugikan masyarakat, 4,8% tidak memiliki alasan, 3,2%  merusak mata pencaharian petani, pekebun dan nelayan, 3,2% menjawab karena menyebabkan munculnya konflik, 3,2% menjawab karena menyebabkan pencemaran limbah, 3,2% karena PT Trio Kencana belum melakukan sosialisasi, 3,2 % menjawab karena menyebabkan banjir dan pendangkalan irigasi, 2,1% menjawab karena berdampak terhadap sumber air bersih dan alasan lainnya 12,2%.

Sementara kata Bayu, ia dan timnya juga mendalami alasan responden yang setuju dengan kehadiran PT Trio Kencana. Dari hasil pendalam itu, kata dia sebanyak 47,5% responden memberikan alasan bahwa perusahaan tambang akan membuka mata pencaharian warga. Lalu terdapat 10% responden menjawab perusahaan tidak merugikan, 8,8% menjawab perusahaan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, 6,3% menjawab tidak punya alasan, 3,8% menjawab mengikuti pemerintah, 3,8% menjawab karena memiliki izin dan 2,5% menjawab setuju asalkan ada sosialisasi, 2,5% menjawab karena alasan perbaikan infrastruktur jalan dan alasan lainnya 15%.

Selain usaha pertambangan skala besar, kata Bayu penelitian ini juga ingin memotret asumsi yang selama ini berkembang di publik bahwa masyarakat yang menolak PT Trio Kencana mendukung kehadiran tambang rakyat. Hasil penelitian ini kata Bayu, ternyata berbanding terbalik dari asumsi yang selama ini berkembang dimana terdapat 52,2% responden mengatakan tidak setuju dengan tambang rakyat. Sementara yang setuju tambang rakyat kata dia hanya 13,2%. Sisanya 12,4% mengatakan netral dan 22,1% tidak menjawab. 

“Ketika kami mengkonfirmasi dari angka 13,2% yang setuju dengan tambang rakyat ternyata 62,3% menjawab pengelolaannya dilakukan melalui alat tradisional mendulang, 13,2% mengatakan pengelolaan manual tanpa mesin, 5,7% menjawab asalkan tidak menimbulkan limbah, 5,7% tidak menjawab dan 3,8% menjawab tambang dikelola sendiri oleh masyarakat.” Tuturnya

Pada aspek lingkungan, kata Bayu sebesar 62% responden menjawab aktivitas tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dimasa mendatang. Sementara terdapat 9,7% responden menjawab tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, 19,9% tidak menjawab pertanyaan dan 8,0% menjawab Netral.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pertanyaan tentang kesiapan masyarakat terhadap dampak aktivitas tambang yang merusak lingkungan dimasa mendatang. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sebanyak 58,6% responden menjawab tidak siap dengan resiko kerusakan lingkungan dimasa mendatang. Sementara hanya 1,6% responden menjawab siap dengan dampak kerusakan lingkungan dimasa mendatang, 2,4% menjawab netral dan sisanya 37,5% tidak menjawab.

Selain lingkungan, Kata Bayu terdapat 42,3% responden setuju dengan pendapat “aktivitas tambang menghilangkan mata pencaharian  di masa mendatang”. Namun demikian terdapat 21,9% responden tidak setuju dengan pendapat tesebut, dan 27,6% tidak menjawab pertanyaan serta 8,2% mengatakan netral.

“Ketika kami tanya seberapa siap mereka dengan dampak aktivitas tambang yang menghilangkan mata pencaharian dimasa mendatang sebesar 65,9% mengatakan tidak siap. Sementara hanya 1,2% responden mengatakan mereka siap. Tetapi juga terdapat 32,4% responden tidak menjawab pertanyaan dan sisanya 0,6% mengatakan netral.” Kata Bayu

Lalu kata Bayu, pihaknya juga mengajukan pertanyaan tingkat persetujuan masyarakat terhahadap pendapat “aktivitas tambang merusak hubungan antar masyarakat dimasa mendatang”. Hasilnya, kata dia, sebesar 49,0% responden tidak menjawab pertanyaan ini, 38,3% mengatakan setuju dengan pendapat ini, 6,7% responden menjawab tidak setuju dengan pendapat tersebut dan 6,0% menjawab netral.

Selain keberterimaan sosial dan persepsi masyarakat terhadap usaha pertambangan di Parigi Moutong. Pihaknya juga menemukan inkonsistensi dan ambivalensi kebijakan pengaturan dan peruntukan ruang di Kabupaten Parigi Moutong. Lalu, ada potensi konflik horizontal antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap pertambangan.

Sehingga Kata Bayu rekomendasi dari penelitian ini pertama, pemerintah harus melakukan review perizinan pertambangan di Sulawesi Tengah, khususnya Parigi Moutong, Kedua, harus ada evaluasi kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan izin-izin konsesi penguasaan Sumber Daya Alam. Ketiga, menegaskan konsistensi kebijakan pembangunan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk ketahanan pangan. Keempat, harus melakukan mitigasi potensi konflik horizontal antar masyarakat pro-kontra tambang. Red

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini