Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Status Lahan Transmigrasi Bahodopi II Jadi Polemik

Sabtu, 28 Mei 2022 | Mei 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-29T00:30:52Z





 TransSulteng -Morowali-Program Transmigrasi yang sejak puluhan tahun lalu dijalankan, merupkakan perpindahan penduduk, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan.

 Salah satu wilayah yang menjadi sasaran program transmigrasi adalah Kabupaten Morowali, yang dahulunya masih tergabung dengan Kabupaten Poso.

 Sejumlah titik dijadikan lokasi transmigrasi, namun ada 1 titik yang kini menuai polemik di Kabupaten Morowali, khususnya Kecamatan Bahodopi, tepatnya di Desa Bahomakmur.

Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga yang enggan disebut namanya kepada media ini, saat berada di Kecamatan Bahodopi belum lama ini.

Menurut data yang diperolehnya, penempatan warga transmigrasi Bahodopi II pada tahun 1993/1994 ditempatkan di dua lokasi yaitu :

Pertama, lokasi transmigrasi Bahodopi I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor : 210/475.I/XII/1984 tanggal 24 Desember 1984, seluas 4.000 Hektar, sebanyak 54 Kepala Keluarga, dengan rincian lahan pekarangan, berada di pencadangan transmigrasi Bahodopi I dan Lahan Usaha I Dan Lahan Usaha II berada di areal pencadangan transmigrasi Bahodopi II.

Kedua, lokasi transmigrasi Bahodopi I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor : 210/475.I/XII/1984 tanggal 24 Desember 1984, seluas 1500 Hektar sebanyak 56 KK, dimana lahan pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II berada di areal pencadangan transmigrasi Bahodopi I dan Bahodopi II.

Status lahan transmigrasi Bahodopi II sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor : 595/080/ TND/ II/ 2020 nenerangkan bahwa, Bahodopi I menjadi desa definitif yaitu Desa Bahomakmur, maka wilayah Bahomakmur secara administrasi mencakup areal pencadangan Transmigrasi I dan Transmigrasi II.

Sedangkan Ahmad Andi, salah seorang pembeli kavlingan di Desa Bahomakmur mengatakan bahwa selama ini, ia dan beberapa orang lainnya banyak mengurus surat-surat tanah di Desa Bahomakmur karena merujuk surat dari Pemkab Morowali tentang status tanah transmigrasi Bahodopi II yang masuk di wilayah Desa Bahomakmur.

Namun kini kata Ahmad Andi, ada issu beredar bahwa lahan yang dimaksud akan dimasukkan ke dalam wilayah Desa Bahodopi, dan harus membuat lagi Surat Keterangan Tanah (SKT), beralih dari Desa Bahomakmur ke Desa Bahodopi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Abdurrahman Toppo yang dikonfirmasi Sabtu (28/5/2022) menjelaskan bahwa, lahan dimaksud dulunya masuk dalam areal Kontrak Karya (KK) PT INCO yang kini bernama PT Vale Indonesia, dan merupakan lahan pencadangan.

"Yang namanya lahan pencadangan, siapa pun bisa menggunakan, dan menurut informasi yang saya dengar bahwa sudah ada kesepakatan antara pihak Desa Bahomakmur dan Bahodopi tentang masalah itu, informasinya juga dalam pengurusan surat atau administrasi, akan dipermudah, cuma kita belum tau dipermudahnya seperti apa" pungkasnya.TIM REDAKSI.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini