Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Optimalkan PAD, Pemda Parimo Akan Pihak Ketigakan Retribusi Parkir, Losmen Pasar dan Pos Jaga di Perbatasan

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-18T16:17:03Z


Transsulteng-Parigi Moutong- Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) rencananya akan mempihak ketigakan retribusi Parkiran kendaraan, losmen pasar dan pos jaga di perbatasan perbatan wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelum dipihak ketigakan, terlebih dahulu akan dilakukan uji petik di bulan Juni 2022.

Hal itu disampaikan Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Rabu (8/6/22).

Menurut Bupati Samsurizal, selama ini untuk Parkiran, losmen pasar dan pos jaga di perbatasan perbatasan yang menarik retribusi untuk PAD belum maksimal, sehingga perlu dipihak ketigakan agar lebih maksimal penangananya dan lebih terarah untuk pemasukan peningkatan PAD Parigi Moutong.

"Saya mau dipihak ketigakan semua Parkiran, Losmen pasar dan perbatasan pos jaga yang ada di perbatasan perbatan di wilayah Parigi Moutong seperti pos jaga di perbatasan Maleali, di perbatasan Sijoli, perbatasan Toboli dan perbatasan Ogomolos Kotaraya. Bulan Juni ini kita lakukan uji petik untuk mengetahui berapa pemasukan serial bulannya. Selesai uji petik insya Allah di pertengahan bulan Juli kita lelang,"Ucapnya. 

Lanjut Bupati Samsurizal, untuk mendapatkan pihak ketiga tentunya akan dilakukan lelang, dan siapa saja Perusahaan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku dipersilahkan untuk mengikuti lelang di maksud.

Bupati dua periode itu juga menambahkan, untuk petugas Jaga di Pos perbatasan yang menarik retribusi alangkah baiknya dari pegawai Negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lagi dari Tenaga Honorer.

Karena kedepan kata ia Tenaga Honorer tidak ada lagi, yang ada susuai Undang Undang ASN hanyalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

"Semua pasar milik Pemda, semua Parkiran di Parigi Moutong entah  di Alfamidi, pasar, perkantoran dan lain sebagainya, dan semua Losmen pasar milik Pemda Parigi Moutong di pihak ketigakan, dan ini juga sudah dilakukan oleh daerah daerah lain seperti Kota Makassar,"Ujarnya.

DISKIMINFO PARIGI MOUTONG/SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini