Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Parimo dan Bank Sulteng Teken MoU Pajak Daerah Online Dengan Kanal QRIS

الخميس، 30 يونيو 2022 | يونيو 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-01T02:01:31Z

 

TransSulteng-Parigi Moutong- Tngkatkan sistim Perpajakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Bank Sulteng teken MoU atau Kerjasama tentang Pembayaran Pajak Daerah Online dengan Kanal Quick Responses Code Indonesia Standar (QRIS). 

Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama diteken langsung oleh Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu dan Pimpinan Bank Sulteng Alan Fajrin ditandai dengan penyerahan Berkode QRIS dari Pimpinan Bank Sulteng kepada Bupati Parigi Moutong yang disaksikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong Dian Pravitasari SE MAP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Moh Ali Barake Husain SSos, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jisman SSos, Kepala Divisi Dana dan Jasa Bank Sulteng Cabang Parigi Ayu Febriyanti, Pimpinan Kas Kantor Bupati Bank Sulteng Moh Amin serta staf Dana dan Jasa Bank Sulteng Rafhensca M Sarkani SM. 

Pada kesempatan itu juga sekaligus dilakukan peluncuran atau Launching QRIS Bank Sulteng, bertempat di Lolaro Resort Tinombo, Kamis (30/6/22).

Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Parigi Moutong Jisman mengatakan, dengan di luncurkannya QRIS dapat membantu Wajib Pajak agar mudah melakukan transaksi Pembayaran Pajak Daerah.

Kata Jisman, dari 11 jenis Pajak Daerah yg menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, maka ada 9 jenis pajak Daerah yg telah dibuatkan Kanal pembayaran QRIS yakni :

1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MINERBA)/Galian Jenis C.

2. Pajak Reklame

3. Pajak Parkir

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

5. Pajak Hiburan

6. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2)

7. Pajak Sarang Burung Walet

8. Pajak Hotel/Penginapan/Losmen/Homestay/Pesanggrahan/Vila & sejenisnya

9. Pajak Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Catering/Cafe dan sejenisnya.

Adapun untuk 2 jenis Pajak yg belum dibuatkan kanal Pembayaran QRIS kata Jisman yaitu Pajak Air Tanah dikarenakan belum dipungut, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dikarenakan pemungutannya oleh PT PLN.

"QRIS ini merupakan Kanal Pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah pelayanan Pembayaran Pajak Daerah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana Roadmap yg telah disusun oleh Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Parigi Moutong,"Ujarnya.

DISKOMINFO PARIMO/SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini