Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj. Sekda Ikuti Rapat Penyepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2042.

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T10:30:56Z


Transsulteng-Palu- Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, MM mengikuti Rapat Penyepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2042 yang digelar oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Bertempat diruang Polibu Kantor Gubernur. Selasa, (28/6/2022)

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, MM membacakan sambutan Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini beserta seluruh stakeloder yang sampai saat ini memberikan bantuan penyusunan teknis RTRW sebagai bentuk upaya bersama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam pada 28 September 2018.

"Tahun ini merupakan tahun keempat pasca bencana, olehnya pemerintah Sulawesi Tengah menargetkan Perda RTRWP mengingat penetapan ini juga menjadi acuan bagi seluruh Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW-nya." Jelas Pj. Sekda saat membacakan sambutan Gubernur.

Selanjutnya, Penyusunan revisi RTRW merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana dengan memberi kesempatan dalam investasi untuk pembangunan sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi  28 September 2018 silam. 

"Pelaksanaan penyepakatan substansi RTRW pada hari ini merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW." Tambah beliau

Kemudian, Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang yakni ; kebijakan satu program rencana tata ruang dimana dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten/Kota adalah perwujudan asas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer." Pungkasnya

Mengakhiri sambutanya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan RTRWP sebagai upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis dan menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan Sulawesi Tengah 20 tahun kedepan.

"Saya mengajak Forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Visi pembangunan Sulawesi Tengah Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju". Harap beliau pada kesempatan itu

Turut hadir : Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala OPD Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota dan Anggota Forum Penataan Ruang,  Se-Sulawesi Tengah. 

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng./sd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini