Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Persoalan Tanah Jatah Trans Migrasi di Tirta Sari (unit 12), Diduga Tanah Milik Almarhum Slamet Romli di Gelapkan

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-18T01:33:22Z


Transsulteng-Banggai Polemik Tanah Transmigrasi,Anak dari almarhum Slamet Romli (ahli waris) sebut saja namanya Umiati (53) tahun alamat domisili di Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai telah mengadukan hal persoalan Tanah/lahan jatah transmigrasi milik almarhum Slamet Romli ketangan Pengacara Kamis (16/6/2022).

"Pengaduan anak almarhum Slamet  Romli (Umiati) adalah sebagai berikut ini:, Tanah atau Lahan tersebut yang berukuran kurang lebih (3/4) tiga per empat hektar ini diolah mulai dari awal pembongkaran hutan sampai menjadi kebun, dan kemudian ditanami padi gogo atau padi ladang sebelum jadi sawah tutur ibu Umiati kepada media ini".

"Lanjut Umiati ahli waris dari Slamet Romli, berjalanya waktu maka bapak saya Slamet Romli terus melanjutkan mencetak sawah secara perlahan lagi, sampai muncul program dari Ipat, dan pada waktu itu PPL Percetakan sawah adalah pak Yanto, dan beliau siap jadi saksi untuk membenarkan Tanah milik almarhum Slamet Romli, dan Tanah/Lahan tersebut itu diperoleh dari hasil cabut lot, tutur ahli waris".

"Umiati sungguh mengatakan kepada media ini dan dihadapan kuasa hukum (pengacara Aswan Ali SH), Tanah itu sungguh benar milik bapak saya, dan bukan milik siapa-siapa, kenapa bisa Tanah/Lahan almarhum bapak saya Slamet Romli itu hilang, kasihan skali 30 tahun lebih bapak saya garap sawah itu kemudian Pemerintah Desa bilang itu Tanah kosong nggak bertuan, ini ada apaa",?.

Dari semua keterangan Ibu Umiati ahli waris almarhum Slamet Romli semua dibenarkan sejumlah saksi seumuran waktu menggarap sawah tersebut itu, termasuk pensiunan PPL waktu itu, oleh sebab itu persoalan Tanah/Lahan milik almarhum Slamet Romli telah di serahkan ke tangan pengacara, guna untuk mendapatkan keadilan.

Kepala Desa Tirta Sari (unit 12), telah dikonfirmasi oleh Wartawan media ini terkait hal tersebut di atas dan beliau memberikan keterangan singkat saja, persoalan sudah ditangani pak Hamit, dan tanah itu artinya sesuai SKPT itu sudah ada sertifikat pak Muarif, tahun 96, sedangkan Umi punya itu SKPT tahun 97, itu aja saya hanya Kades penerus saja ungkapnya.

Pewarta: Kaperwil Sulteng.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini