Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SDC Morowali, PSDKP dan BPSPL Lepasliarkan Penyu Sisik

Jumat, 01 Juli 2022 | Juli 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-01T12:27:32Z


Transsulteng -Morowali-Belum lama ini, lembaga pemerhati lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, Sombori Dive Conservation (SDC) Morowali kembali melepasliarkan hewan dan biota laut dilindungi hasil sitaan dari wilayah Kecamatan Menui Kepulauan.

Kegiatan edukasi lingkungan ini merupakan salah satu rangkaian acara, pasca pelaksanakan penerimaan sarana prasarana bantuan khusus Kelompok Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, di ruang pertemuan Kantor Dinas Perikanan Kabupeten Morowali.

 Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala BPSPL Makassar, Kepala Dinas Perikanan Morowali, Kepala UPTD Konservasi Provinsi Sulawesi-Tengah, PSDKP, TNI, POLRI, Pemerintah Desa Bahomohoni dan Masyarakat Kader Konservasi.

Aktivis sekaligus Praktisi Lingkungan, Kasmudin yang juga merupakan Ketua Umum SDC Morowali mengatakan bahwa,  kampanye edukasi peduli lingkungan tersebut merupakan rangkaian acara setelah penerimaan bantuan peralatan selam dan media transplantasi terumbu karang sebanyak 20 rak. 

 "Giat kampanye edukasi lingkungan merupakan program wajib SDC yang akan terus dilakukan, mengingat masih banyaknya Masyarakat Sulawesi yang belum paham dan mengetahui tentang jenis hewan dan biota laut dilindungi yang terancam punah, terkhusus di wilayah Kabupaten Morowali, yang telah masuk daftar perlindungan penuh oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Lingkungan Internasional" papar Kasmudin.

Dikatakannya, semua spesies penyu merupakan satwa dilindungi dalam Undang-Undang. "Penyu dilindungi secara penuh melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Presiden Republik Indonesia, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi" ungkap Kasmudin.

 Ia menambahkan, banyak masyarakat yang mempercayai bahwa dengan mengkonsumsi daging penyu dapat menambah stamina pada pria, namun faktanya tidak demikian.

 Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa daging penyu mengandung senyawa Polutan Organik Persisten (POP) dan logam berat yg sangat berbahaya, seperti kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, dan gangguan sistem hormon endokrin.

 Kandungan polychlorinated biphenyl (PCB) dalam telur penyu sangat tinggi (300 kali di atas batas aman). PCB menyebabkan cacat lahir dan berbagai jenis kanker, telur penyu mengandung kadar kolestrol yang sangat tinggi (20 kali dari telur ayam) dapat menyebabkan penyakit jantung serta strok.

Tak hanya itu, perburuan penyu untuk diambil karapasnya dan dijadikan aksesoris seperti gelang, liontin, hingga diawetkan untuk menjadi pajangan pun masih sangat marak hingga saat ini, hal ini sangat berpengaruh pada populasi penyu di alam. "Segala jenis pemanfaatan penyu merupakan tindakan yang ilegal, karena penyu termasuk dalam status perlindungan penuh dan masuk dalam kategori Appendix 1 CITES Lembaga Konservasi International" tandas Kasmudin.BAMS.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini